Kesulitan Air Bersih, Warga Konsumsi Air Kotor

Jombang – Dampak kemarau panjang mulai dirasakan warga Desa Manduro, Kecamatan Kabuh serta warga Desa Pojok Klitik, Kecamatan Plandaan, Jombang. Sulitnya mendapatkan air bersih memaksa warga setempat memanfaatkan air kotor untuk keperluan air minum dan memasak.

Menurut Dakri (45), sejak tujuh bulan lalu, dia dan beberapa warga lainnya memanfaatkan air endapan sungai untuk keperluan memasak dan minum. Meski menyadari air tersebut tidak layak untuk dikonsumsi, namun warga mengaku tidak punya pilihan lain. “Mau bagaimana lagi, sekarang air susah dicari,” katanya, Rabu (4/11) siang.

Untuk mendapatkan air bersih, lanjut Dakri, dirinya harus menempuh jarak sejauh 5 Km dengan cara naik turun bukit. Dakri berharap, pemerintah daerah segera membantu kesulitan air bersih yang dialami warga. “Harapannya ya, pemerintah bisa membantu kami,” ungkap dia.

Akibat mengkonsumsi air dari endapan sungai, warga Desa Pojok Klithik pernah mengalami sakit perut. Hal itu sebagaimana dituturkan oleh Syamsuddin, warga Desa Pojok Klithik. “Adanya (air) Cuma itu. Jadi ya tetap saja kita gunakan,” katanya.

Kesulitan air bersih juga dirasakan sejumlah warga di Desa Manduro, kecamatan Kabuh, Jombang. Sejumlah warga, baik anak-anak maupun orang tua, harus rela melakukan antri demi memperoleh air bersih. Di Desa tersebut, air bersih hanya tersedia pada sumur umum dan setiap Kepala Keluarga (KK) hanya mendapatkan jatah air bersih sebanyak delapan ember. (Phey/Ms)

Catatan Sipil & Kependudukan;
Warga agar Tidak Panik dengan Ancaman Sanksi Denda

Jombang – Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Jombang mengklarifikasi beredarnya kabar ancaman sanksi denda hingga Rp. 1 Juta bagi warga yang tidak memiliki akta kelahiran. Ancaman sanksi denda hanya berlaku bagi orang tua yang terlambat mengurus akta kelahiran bagi anaknya yang baru lahir.

Samiono, Kepala Bidang Penyuluhan, Pengkajian dan Pengembangan Dinas Catatan Sipil Dan Kependudukan mengungkapkan, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tidak menyebutkan denda Rp. 1 Juta bagi penduduk yang tidak memiliki akta kelahiran.

“Namun yang benar adalah denda Rp. 1 Juta juga yang terlambat mendaftarkan anak yang baru lahir dengan batasan waktu 60 hari sejak kelahiran,” kata Samiono, Kamis (5/11).

Ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan lanjut Samiono, baru akan diberlakukan pada 1 Januari 2011.

Samiono menambahkan, jika mengacu pada Undang-undang tersebut, Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan juga akan mendapat ancaman sanksi denda hingga Rp. 10 Juta jika terlambat menyelesaikan pembuatan dokumen kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan.

Triatmiyono, Kepala Seksi Pengembangan Data Base menambahkan, pasal 90 ayat 2 dalam UU No. 23 Tahun 2006 yang mengatur tentang sanksi denda administrative, secara keseluruhan belum bisa diterapkan karena Perpres tentang aturan tersebut belum ditetapkan.

Sebelumnya, (Kobar Warga Edisi Selasa, 27 Oktober 2009), salah seorang staff Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Jombang menjelaskan, jika mengacu pada ketentuan Undang-Undang no 23 tahun 2006, bagi penduduk yang tidak memiliki akta kelahiran akan dikenakan denda hingga Rp. 1 Juta. Namun untuk saat ini aturan tersebut masih bisa diabaikan karena baru akan berlaku secara keseluruhan pada tahun 2011. (Phey/Er)

Kualitas Hidup Petani Menurun

Liberalisasi Pertanian Sengsarakan Petani
Kompas,Kamis, 18 Desember 2008 | 01:13 WIB

Jakarta, Kompas – Kualitas hidup petani padi berlahan sempit semakin menurun sebagai dampak liberalisasi pertanian. Akibatnya, migrasi tenaga kerja usia produktif sektor pertanian tidak terhindarkan. Sekarang tidak ada lagi tanggung jawab dari pemerintah untuk memenuhi hak atas pangan petani.

Di sisi lain, ketergantungan petani terhadap sarana produksi, seperti benih, pupuk, dan obat- obatan, juga semakin kuat.

Demikian hasil studi dampak liberalisasi pertanian terhadap nasib petani padi, khususnya terkait hilangnya hak petani atas beras yang mereka produksi.

Studi dilakukan Ecumenical Advocacy Alliance (EAA) dan Bina Desa, lembaga swadaya masyarakat yang berfokus menangani pengembangan sumber daya manusia pedesaan.

Menurut Kepala Bidang Pengembangan Usaha Kecil Bina Desa Nanang Hari, Rabu (17/12) di Jakarta, kurangnya tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak atas pangan petani padi dianggap suatu hal yang biasa. Petani pun hanya bisa bersikap pasrah.

Padahal, negara memiliki kewajiban untuk menghormati usaha tani padi, melindungi, dan apabila petani tidak mampu lagi mengusahakan lahan mereka, negara wajib memenuhi kebutuhan pangan.

”Negara Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005,” katanya.

Bentuk kewajiban pemerintah adalah melindungi petani dengan tetap memberikan akses memadai terhadap lahan, permodalan, informasi, sarana produksi, dan meningkatkan pendapatan dengan menaikkan harga jual.

Namun, sejak krisis moneter 1997 sampai sekarang, kecenderungan pemerintah dalam menangani masalah perberasan adalah mengurangi atau mencabut subsidi pertanian, menurunkan bea masuk impor beras, dan melakukan privatisasi Perum Bulog sebagai lembaga penyangga harga beras.

Athena, konsultan EAA, menyatakan, studi EAA yang dilakukan di tiga negara penghasil beras, yakni Indonesia, Honduras, dan Ghana, menunjukkan bahwa impor beras berdampak sangat buruk terhadap kehidupan petani kecil. Akses mereka terhadap pangan berkurang.

Di Honduras, liberalisasi pertanian dimulai pada tahun 1990-an karena tekanan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia. Setelah itu petani kesulitan mengakses beras yang mereka produksi.

Adapun di Ghana, liberalisasi dimulai pada tahun 1980-an karena tekanan IMF. Di negara tersebut, beras bukan komoditas strategis, melainkan konsumsi masyarakat kota atas beras terus naik.

Sejak liberalisasi dan politik dumping Amerika Serikat tahun 2000, permintaan terhadap beras lokal turun sekitar 75 persen.

Derita petani bertubi-tubi

Di tempat terpisah, guru besar sosial ekonomi dan industri pertanian Universitas Gadjah Mada M Maksum menyatakan, bertubi- tubi penderitaan dibebankan kepada petani di Indonesia.

Hal itu mulai dari kebijakan tata niaga beras yang tidak berpihak kepada petani; hak ekonomi yang sering dicederai, seperti hilangnya pupuk bersubsidi dari pasaran; hingga pemalsuan benih unggul.

Kedaulatan petani atas sumber daya air, lahan, dan teknologi yang diambil alih sampai hak-hak sosial petani terus dipertanyakan, misalnya kualitas beras untuk rakyat miskin yang buruk serta tidak jelasnya pendidikan dan kesehatan gratis.

Oleh karena itu, Nanang mengingatkan perlunya pengorganisasian petani kecil untuk memperjuangkan kepentingan mereka, termasuk meningkatkan nilai tawar. Selain itu, juga perlunya jaringan berbagai pihak di semua level untuk membela petani. (MAS)

DPR Sahkan RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Jakarta, (ANTARA News) – Seluruh fraksi DPR sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis menjadi Undang-undang dalam Rapat paripurna DPR di Gedung DPR Jakarta, Selasa.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar itu, Ketua Pansus RUU Diskriminasi dan Ras, Murdaya Poo mengatakan pada prinsipnya undang-undang ini mengatur agar semua orang mendapat perlakuan yang sama.

“Manusia tidak bisa memilih akan jadi ras apa ketika dia dilahirkan, karena itu tidak boleh ada pembedaan,” ujarnya.

Undang-Undang itu mengatur agar hak-hak sipil setiap orang dilindungi dan jika ada lembaga sipil atau publik yang terbukti membedakan orang berdasarkan etnik, maka pemimpin lembaga tersebut akan dipidanakan dengan ancaman hukuman yang lebih berat 1/3 dari ketentuan dalam KUHP.

“Semisal hukumannya 10 tahun penjara, akan ditambahkan menjadi 13 tahun,” ujar Murdaya. Undang-undang itu sekaligus pula menghapus adanya dikotomi antara pribumi dan non pribumi.

Dia mencontohkan jika ada kelompok etnik Jawa yang ingin mengadakan sebuah acara di provinsi NAD, maka Gubernur atau pemerintah setempat tidak bisa melarangnya. Jika ada pelarangan atas acara itu, maka pemimpin daerah tersebut melanggar undang-undang dan bisa dikenakan sanksi.(*)

COPYRIGHT © 28/10/08

LAPINDO BERBOHONG TENTANG HASIL KONFERENSI GEOLOGI DI LONDON

Lagi-lagi, PT Lapindo Brantas Inc membohongi publik melalui siaran pers
yang dikeluarkan 22 Oktober 2008 mengenai hasil Konferensi para ahli
Geologi di London 21-22 Oktober 2008. Informasi ini yang kemudian
dikutip banyak media.

Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo telah mengkonfirmasi kepada
Richard Davies, geolog, yang dinyatakan oleh Lapindo dalam siaran
persnya bahwa dia “yakin bahwa Lusi adalah sebuah mud volcano yang
merupakan hasil remobilisasi sedimentasi laut jutaan tahun lalu” adalah
tidak benar dan Richard Davies tetap menyatakan dalam konferensi
tersebut bahwa Lumpur Lapindo disebabkan oleh operasi pemboran.

Lapindo juga menyatakan bahwa para geolog sepakat bahwa semburan lumpur
panas di Sidoarjo adalah mud volcano yang merupakan produk remobilisasi
sediment dan aliran fluida di wilayah cekungan bumi yang lemah. Karena
itu, semburan lumpur Sidoarjo (Lusi) tidak bisa ditutup. Faktanya,
konferensi ahli geologi dengan tema “Subsurface Sediment Remobilization
And Fluid Flow in Sedimentary Basins” tersebut tidak pernah mengeluarkan
kesimpulan resmi seperti yang diklaim Lapindo Brantas melalui siaran
persnya.

Tindakan itu bukan pertama kali dilakukan Lapindo Brantas. Korporasi
tersebut berulangkali mengarahkan opini publik dan menutup-nutupi fakta
dengan berbagai cara, termasuk membuat iklan-iklan yang menyesatkan di
berbagai media.

Ironisnya, pemerintah terus menerus membiarkan pembohongan ini terjadi.
Lebih jauh, pemerintah membiarkan kasus Lapindo menjauh dari upaya
menemukan penanganan yang adil bagi korban. Komnas Hasil mediasi
pemerintah dengan korban Lapindo yang difasilitasi Komnas HAM di Jakarta
29 Agustus lalu, juga tak bergigi. Komnas HAM menyampaikan adanya
hambatan besar berhadapan dengan aparatus negara lainnya, mulai
Kehakiman hingga jajaran Anggota kabinet SBY, disaat berupaya menemukan
solusi bagi kasus yang sudah berumur hampir 3 tahun ini.

Sementara Lapindo terus berbohong dan memecah belah warga melalui proses
gantirugi. Dan pemerintah SBY JK bersama Abu Rizal Bakrie – Menteri
Kesra sekaligus pemilik PT Lapindo Brantas, seolah buta tuli terhadap
tuntutan warga. Di lapang, korban Lapindo berkubang gas-gas berbahaya,
nasibnya makin tak menentu.

Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo (GMKKL) mendesak pemerintah
SBY-Kalla segera memenuhi tuntutan korban, merehabilitasi kerusakan
lingkungan, menghentikan semburan lumpur Lapindo, mempercepat proses
hukum terhadap Lapindo dan mengabaikan siaran pers kebohongan yang
dilakukan Lapindo.

Kontak Media :
Wardah Hafidz (UPC), 08161161830 – Bambang Sulistomo (GMLL).0818103674 –
Berry Nahdian Forqan (WALHI) 08125110979 – Chalid Muhammad (aktivis
lingkungan) 0811847163 – Firdaus Cahyadi (Satu Dunia) 0081513275698 –
Siti Maimunah (Jatam) hp 0811920462 – Taufik Basari (LBHM) 081586477616
– Usman Hamid (Kontras), 0811812149

Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo
Jatam, Kontras, Walhi, Satu Dunia, LBHM, GMLL, UPC, Imparsial, Gerakan
Menutup Lumpur Lapindo, PMKRI, GMS, Berita Bumi, SKMP, GMS, YLBHI, ICEL

HASIL PEMERIKSAAN ATAS BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007 PADA KABUPATEN JOMBANG DI JOMBANG

HASIL PEMERIKSAAN

ATAS

BELANJA DAERAH

TAHUN ANGGARAN 2007

PADA

KABUPATEN JOMBANG

DI

JOMBANG

PERWAKILAN BPK-RI DI SURABAYA

Nomor : 37/R/XVIII.SBY/01/2008

Tanggal : 28 Januari 2008

DAFTAR ISI

Resume Hasil Pemeriksaan 1

HASIL PEMERIKSAAN 3

BAB I. Gambaran Umum…………………………………………………………………………….. 3

1. Dasar Pemeriksaan…………………………………………………………………………..

2. Standar Pemeriksaan………………………………………………………………………

3. Tujuan Pemeriksaan……………………………………………………………………… 3

4. Sasaran Pemeriksaan…………………………………………………………………… 3

5. Metodologi Pemeriksaan………………………………………………………………… 3

6. Jangka Waktu Pemeriksaan…………………………………………………………….. 4

7. Obyek Pemeriksaan………………………………………………………………………… 5

BAB II. Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern …………………………….. 6

BAB III. Hasil Pemeriksaan Tindak Lanjut …………………………………………………. 9

BAB IV. Temuan Pemeriksaan ………………………………………………………………….. 10

1. Proses pelelangan dan Pelaksanaan Pekerjaan tidak sesuai dengan

ketentuan ………………………………………………………………………………………… 10

2. Pemecahan Kegiatan Pengadaan Bahan Baku Bangunan di Dinas

Pengairan senilai Rp257.385.000,00 menjadi enam kontrak tidak sesuai

ketentuan ……………………………………………………………………………………….. 16

3. Pengadaan Obat Pelayanan Kesehatan Dasar sebesar

Rp1.699.703.800,00 mengalami keterlambatan dan belum dikenakan

denda sebesar Rp76.486.671,00 ……………………………………………………….. 19

4. Spesifikasi Teknis Pengadaan Meubelair Sekolah Dasar sebesar

Rp169.820.00,00 tidak jelas dan mengalami keterlambatan selama 13 hari 22

5. Pelaksanaan Beberapa Program Kegiatan pada Dinas Pemukiman dan

Pengembangan Wilayah tidak sesuai spesifikasi yang disyaratkan ………… 25

6. Pelaksanaan Kegiatan pada Dinas Prasarana Jalan Kabupaten Jombang

Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan Kekurangan volume pekerjaan

sebesar Rp118.624.046,41 ……………………………………………………………….. 29

7. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp34.196.176,46 dalam

Pelaksanaan Kegiatan pada Dinas Permukiman dan Pengembangan

Wilayah…………………………………………………………………………………………….

32

8. Terdapat Kemahalan Harga Selang Dalam Pengadaan Pompa Air

Permukaan è 6” dan Pompa Air Sumur Pantek è 4” Sebesar

Rp28.339.029,80 pada Dinas Pengairan………………………………………………

36

i

9. Terdapat Kemahalan Harga dalam Pengadaan Aspal Drum pada Dinas

Prasarana Jalan sebesar Rp44.993.500,00………………………………………….. 39

LAMPIRAN

ii

Resume Hasil Pemeriksaan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa

Keuangan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan

Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan

Republik Indonesia (BPK-RI) telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu

atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 pada Pemerintah Kabupaten Jombang di

Kabupaten Jombang.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Standar

Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Tahun 2007 yang ditetapkan oleh BPK-RI

Tahun 2007. Pemeriksaan diarahkan pada pelaksanaan sistem pengendalian intern

dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam

pelaksanaan Belanja Daerah.

Obyek yang diperiksa adalah Belanja Langsung (Belanja Barang dan Jasa

serta Belanja Modal) pada Dinas Pendidikan, Dinas Prasarana Jalan, Dinas

Kesehatan, Dinas Permukiman dan Pembangunan Wilayah, Dinas Pengairan dan

RSUD. Anggaran Belanja Langsung Tahun Anggaran 2007 sebesar

Rp339.037.890.133,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp83.208.588.532,00 atau

24,54%.

Secara umum, masih terdapat berbagai kelemahan dalam sistem pengendalian

intern dan tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah

Kabupaten Jombang, hasil pemeriksaan masih ditemukan permasalahan yang perlu

mendapatkan perhatian antara lain :

1. Penyimpangan terhadap ketertiban dan ketaatan atas peraturan yang telah

ditetapkan.

a. Proses Pelelangan dan Pelaksanaan Pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan;

b. Pemecahan Kegiatan Pengadaan Bahan Baku Bangunan di Dinas Pengairan

senilai Rp257.385.000,00 menjadi enam kontrak tidak sesuai ketentuan;

c. Pengadaan Obat Pelayanan Kesehatan Dasar sebesar Rp1.699.703.800,00

mengalami keterlambatan dan belum dikenakan denda sebesar

Rp76.486.671,00;

d. Spesifikasi Teknis Pengadaan Meubelair Sekolah sebesar Rp 169.820.000,00

tidak jelas dan mengalami keterlambatan selama 13 hari;

1

2. Penyimpangan yang mengganggu asas efisiensi dan ekonomis kehematan.

a. Pelaksanaan Beberapa Program Kegiatan pada Dinas Permukiman dan

Pengembangan Wilayah tidak sesuai spesifikasi yang disyaratkan;

b. Pelaksanaan Kegiatan pada Dinas Prasarana Jalan tidak sesuai spesifikasi

teknis dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp118.624.046,41;

c. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp34.196.176,46 dalam Pelaksanaan

Kegiatan pada Dinas Permukiman dan Pengembangan Wilayah;

d. Terdapat Kemahalan harga dalam pengadaan pompa air permukaan è 6” dan

pompa air sumur pantek è 4” sebesar Rp28.339.029,80 pada Dinas Pengairan;

e. Terdapat Kemahalan Harga Dalam Pengadaan Aspal Drum pada Dinas

Prasarana jalan sebesar Rp44.993.500,00.

Hasil pemeriksaan selengkapnya dimuat dalam laporan berikut.

PERWAKILAN BPK-RI DI SURABAYA

KEPALA,

Drs. ZINDAR KAR MARBUN, Msi

NIP.240001150

2

HASIL PEMERIKSAAN

BAB I. Gambaran Umum

1. Dasar Pemeriksaan

a. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan

Tanggung Jawab Keuangan Negara;

b. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;

c. Rencana Kerja Tahunan (RKT) BPK-RI TA 2007;

d. Rencana Kegiatan Pemeriksaan (RKP) BPK-RI (Revisi) Semester II TA 2007.

2. Standar Pemeriksaan

Peraturan BPK-RI Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan

Negara.

3. Tujuan Pemeriksaan

Tujuan pemeriksaan mencakup penentuan apakah :

a. Kegiatan belanja daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten

Jombang telah sesuai dengan aturan/perundang-undangan yang berlaku;

b. Dalam pengelolaan keuangan daerah terdapat indikasi tindak pidana dan

kerugian keuangan daerah;

c. Sumber daya yang diadakan/digunakan secara ekonomis dan efisien.

4. Sasaran Pemeriksaan

Sasaran pemeriksaan diarahkan pada Belanja Langsung yang terdiri dari Belanja

Barang, Belanja Modal dan Belanja Pemeliharaan yang digunakan untuk sarana

pendidikan, kesehatan dan infrastruktur yang jumlah anggaran dan realisasinya

cukup besar atau signifikan, dan untuk pengadaan sarana dan prasarana publik.

5. Metode Pemeriksaan

Pemeriksaan dilakukan dengan cara menghimpun, menganalisis, dan

mengevaluasi data secara uji petik dan konfirmasi kepada pihak yang terkait.

6. Jangka Waktu Pemeriksaan

Pemeriksaan dilakukan sejak tanggal 26 Nopember sampai dengan 15 Desember

2007 berdasarkan Surat Tugas No.291/ST/XVIII.SBY/11/2007 tanggal 22

November 2007.

3

7. Obyek Pemeriksaan

a. Pemeriksaan dilakukan atas pelaksanaan belanja Kabupaten Jombang Tahun

Anggaran (TA) 2007 pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit

Umum Daerah (RSUD), Dinas Prasarana Jalan, Dinas Pengairan, Dinas

Pemukiman dan Pengembangan Wilayah yang menyelenggarakan pengelolaan

belanja sarana dan prasarana fisik untuk pelayanan masyarakat.

b. Anggaran dan realisasi

Realisasi Belanja Langsung sampai dengan 31 September 2007 sebesar

83.208.588.532,00 atau 24,54% dari anggaran sebesar Rp339.037.890.133,00.

Realisasi Belanja Langsung tersebut terdiri dari realisasi Belanja Pegawai

sebesar Rp10.850.731.114,00 atau 33,44% dari anggaran sebesar

Rp32.448.068.816,00, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp46.065.654.832,00

atau 25,13% dari anggaran sebesar Rp183.292.378.673,00 dan realisasi

Belanja Modal sebesar Rp26.292.202.586,00 atau 21,32% dari anggaran

sebesar Rp123.297.442.644,00.

4

BAB II. Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern

Penilaian terhadap pengendalian intern, dilakukan untuk memberikan

keyakinan bahwa tujuan dari pengelolaan belanja daerah yang dikehendaki dapat

tercapai. Dalam pengujian terhadap komponen-komponen pengendalian intern, hanya

komponen dalam sistem pengendalian beresiko tinggi yang direview secara

mendalam. Komponen sistem pengendalian intern tersebut, adalah sebagai berikut.

1. Lingkungan Pengendalian

Lingkungan pengendalian menunjukkan corak suatu organisasi yang

mempengaruhi sikap, kesadaran dan tindakan manajemen. Lingkungan

pengendalian mempengaruhi suasana suatu oraganisasi, mempengaruhi

kesadaran tentang pengendalian kepada orang-orangnya. Hal ini merupakan

landasan bagi komponen pengendalian lainnya dengan menciptakan disiplin.

Lingkungan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Daerah Pemerintah

Kabupaten Jombang meliputi:

a. Integritas dan Nilai-nilai Etika

Untuk menekankan pentingnya integritas dan nilai-nilai etika diantara para staf

suatu organisasi, Kepala Dinas telah menciptakan iklim yang kondusif dengan

memberi contoh dan mengkomunikasikan kepada staf secara lisan dan tertulis

sehingga staf cukup memiliki tanggung jawab.

b. Komitmen terhadap Kompetensi

Staf pada dinas yang diperiksa cukup memenuhi kompetensi, diantaranya staf

Dinas Pekerjaan Umum memiliki latar belakang pendidikan teknik jalan, irigasi

dan bangunan, staf Dinas Kesehatan memiliki latar belakang pendidikan

kedokteran, keperawatan, kebidanan dan kesehatan masyarakat, serta staf

Dinas Pendidikan memiliki latar belakang pendidikan teknologi pembelajaran,

kependidikan serta kurikulum & teknologi pendidikan.

c. Partisipasi Badan Pengawas.

Badan Pengawas Kabupaten Jombang telah melakukan pemeriksaan terhadap

keseluruhan titik pekerjaan secara berkala atas pelaksanaan anggaran belanja

oleh masing-masing Kepala Satuan Kerja pengguna anggaran. Jumlah obyek

pemeriksaan Badan Pengawas Tahun Anggaran 2007 sebanyak 49 (empat

puluh sembilan) satuan kerja. Selain itu Dinas terkait telah melakukan

pengawasan terhadap pekerjaan fisik dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan

proses pembayaran pekerjaan dimana pembayaran 100% baru dilaksanakan

5

apabila rekanan yang dikenakan denda telah membayar dendanya ke Kas

Daerah atau pembayaran penyelesaian pekerjaan dalam SPM sudah dipotong

denda oleh Bendahara SKPD.

d. Filosofi Manajemen dan Gaya Operasi

Dalam mengoperasikan satuan unit kerja, kepala satuan kerja telah mematuhi

peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta keputusan yang diambil

terhadap pelaksanaan, didasarkan pada data yang benar dan analisa yang

logis dalam pencapaian tujuan, dan setiap kegiatan satuan kerja telah

direncanakan dengan cermat dan dituangkan dalam dokumen perencanaan.

Selain itu, kepala satuan kerja cukup memahami adanya batasan-batasan

dalam pelaksanaan APBD dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penerapan prosedur dan kebijakan akuntansi terhadap pelaksanaan suatu

pertanggungjawaban, dilaksanakan secara konsisten.

e. Struktur Organisasi

Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, Pemerintah Kabupaten

Jombang telah membentuk struktur organisasi dan pembagian tugas yang

dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun

2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.

Struktur organisasi telah dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku dan tidak terdapat perangkapan jabatan

dalam struktur organisasi tersebut.

f. Pemberian Kewenangan dan Tanggung Jawab

Kewenangan melekat pada struktur organisasi dan tercantum di dalam Struktur

Organisasi Pemerintah Kabupaten Jombang. Dalam pengadaan barang dan

jasa, kewenangan diserahkan kepada satuan kerja pengguna anggaran. Pada

umumnya pemimpin kegiatan pada satuan kerja tersebut belum sepenuhnya

memahami proses pengadaan barang dan jasa, sehingga yang bersangkutan

tidak memahami apabila terjadi penyimpangan.

g. Kebijakan dan praktek di bidang sumber daya manusia

Dalam rangka meningkatkan kinerja para pegawai, Pemerintah Kabupaten

Jombang telah melakukan pelatihan/pendidikan bagi pegawai dengan bekerja

sama dengan pihak ketiga atau dilakukan sendiri.

6

2. Penaksiran Resiko

Perhitungan resiko oleh kepala satuan kerja pengguna anggaran telah mencakup

pertimbangan khusus untuk resiko yang bisa muncul akibat perubahan-perubahan

yang terjadi.

3. Aktivitas Pengendalian

Pengendalian terhadap pengadaan barang dan jasa secara fungsional dilakukan

secara berjenjang. Untuk beberapa kegiatan, pengawasan dilakukan oleh pihak

ketiga yang ditunjuk sebagai konsultan pengawas. Dalam kegiatan yang lain,

pengawasan dilakukan oleh staf Dinas (Dinas Pengairan, Dinas Prasarana Jalan

dan Dinas Pemukiman dan Pengembangan Jalan). Pengawasan pekerjaan juga

dilakukan oleh para pemimpin kegiatan. Hasil pengadaan barang dan jasa pada

tahap akhir diperiksa oleh panitia pemeriksa untuk menentukan kesesuaian barang

dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Dengan struktur pengendalian seperti ini,

seharusnya pengadaan barang dapat memenuhi spesifikasi yang ditentukan. Pada

kenyataannya, baik pengawas pekerjaan, pemimpin kegiatan maupun panitia

pemeriksa barang kurang berfungsi dengan baik.

4. Informasi dan komunikasi

Informasi dan komunikasi diwujudkan dalam sistem akuntansi pemerintah daerah.

Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jombang berpedoman pada Peraturan

Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan

Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tentang Pedoman

Pengelolaan Keuangan Daerah.

5. Pemantauan

Pemimpin unit kerja sebagai penanggung jawab pengadaan barang dan jasa.

Secara teknis dan terinci pemantauan diserahkan kepada pengawas pekerjaan dan

pemimpin kegiatan. Pemantauan oleh pemimpin unit kerja lebih ke pemantauan

kebijakan, dan sejauh ini telah berjalan cukup baik.

Berdasarkan uraian pemeriksaan terhadap Sistem Pengendalian Intern yang

dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa masih terdapat beberapa kelemahan

sistem pengendalian intern yang perlu dilakukan perbaikan dengan memperhatikan

temuan-temuan pemeriksaan. Kelemahan tersebut antara lain:

7

1) Pengawasan difokuskan pada tahap pelaksanaan pekerjaan dengan

mengesampingkan pengawasan atas proses pelelangan;

2) Pengadaan barang dan jasa dilakukan pada waktu yang bersamaan dengan

jumlah pengadaan barang dan jasa yang besar (lebih dari 90 paket). Hal ini

mengakibatkan Panitia Pangadaan tidak dapat melaksanakan pekerjaannya

dengan baik sesuai ketentuan;

3) Pengawasan dari Dinas terkait terhadap penyelesaian pekerjaan masih lemah, hal

ini terlihat masih banyaknya penyelesaian pekerjaan oleh rekanan yang mengalami

keterlambatan dan masih terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi

teknis yang ditetapkan;

4) Kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh Badan Pengawas

sehingga belum bisa melaksanakan seluruh pemeriksaan pengadaan barang dan

jasa.

5) Pemeriksaan terhadap pekerjaan lapangan yang dilaksanakan oleh rekanan belum

cermat, yaitu masih terdapatnya kekurangan volume pekerjaan ataupun pekerjaan

yang tidak sesuai spesifikasi.

8

BAB III. Hasil Pemeriksaan Tindak Lanjut

BPK-RI pada Tahun 2007 telah melakukan pemeriksaan atas Laporan

Keuangan Daerah (LKD) Tahun Anggaran 2006 pada Pemerintah Kabupaten Jombang

dengan Hasil Pemeriksaan Nomor 72/R/XIV.12/04/2007 tanggal 19 April 2007. Dalam

pemeriksaan LKD ini, terdapat 38 rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti. Sampai

dengan Juni 2007 sebanyak 29 rekomendasi telah selesai ditindaklanjuti, 9 tindak

lanjut belum sesuai rekomendasi. Opini yang diberikan dalam hasil pemeriksaan ini

adalah Wajar Dengan Pengecualian.

9

BAB IV. Temuan Pemeriksaan

1. Proses Pelelangan dan Pelaksanaan Pekerjaan Tidak Sesuai Dengan

Ketentuan

Pada Tahun Anggaran 2007 (TA 2007) Dinas Permukiman dan Pembangunan

Wilayah (Dinas Kimbangwil), Dinas Prasarana Jalan (Dinas Prasjal) dan Dinas

Pengairan telah melaksanakan pengadaan barang dan jasa melalui pelelangan.

Pelelangan menggunakan sistem pasca kualifikasi dengan evaluasi sistem scoring.

Prosedur dan tata cara mengenai barang dan jasa termasuk persyaratan

pengadaan baik spesifikasi teknis dan administrasi diatur dalam Rencana Kerja

dan Syarat (RKS).

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap proses pelelangan dan

pelaksanaan pekerjaan menunjukkan bahwa :

a. Penawar yang menawarkan lebih dari satu penawaran terhadap satu paket

pekerjaan dinyatakan sebagai pemenang.

Proses pengadaan dilakukan dengan menggunakan pasca kualifikasi dengan

sistem scoring. Proses penilaian dilakukan dengan menentukan 3 calon

pemenang dengan sistem gugur. Evaluasi dilakukan terhadap administrasi,

teknik dan harga. Penawar yang gugur dalam salah satu tahap tersebut

dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti proses selanjutnya. Hasil

pemeriksaan terhadap proses penilaian administrasi, teknis dan harga

menunjukkan hal-hal berikut :

1) Dalam pengadaan paket pekerjaan rehabilitasi SDN Ketapang Kuning

terdapat penawar atas nama Sdr. ME yang tercantum sebagai pengurus

dalam tiga Badan Usaha (CV) yang berbeda yaitu CV JS, CV SM dan CV

PSF. Ketiga perusahaan tersebut bersama-sama melakukan penawaran

terhadap satu paket pekerjaan rehabilitasi SDN Ketapang Kuning dengan

harga yang berbeda. Dalam penawaran yang harganya lebih rendah,

kelengkapan administrasinya tidak dipenuhi dan oleh pantia pengadaan

dinyatakan gugur sedang penawaran yang lebih tinggi persyaratannya

lengkap dinyatakan lulus dan menjadi pemenang. Selain itu terdapat nama

Sdri HR yang tercatat sebagai pemegang saham dan pengurus dari CV

PSF dan CV SM. Sesuai dengan daftar hadir anwijzing, Sdr ME mewakili

dua rekanan yaitu CV PSF dan CV SM. Hasil pemeriksaan fisik

10

menunjukkan bahwa pelaksana di lapangan adalah Sdr ES yang

merupakan pengurus/ direktur dari CV JS yang ikut melakukan penawaran

dan dinyatakan gugur;

2) Dalam pengadaan paket pekerjaan rehabilitasi MIS Al Mu’awanah terdapat

penawar atas nama Sdr ME yang tercantum sebagai pengurus dalam

empat Badan Usaha (CV) yang berbeda yaitu CV PR, CV PSF, CV SM dan

CV JS yang melakukan penawaran dengan harga yang berbeda. Dalam

penawaran yang harganya lebih rendah, kelengkapan administrasinya tidak

dipenuhi dan oleh pantia pengadaan dinyatakan gugur sedang penawaran

yang lebih tinggi persyaratannya lengkap dinyatakan lulus dan menjadi

pemenang. Selain itu terdapat nama Sdri HR yang tercatat sebagai

pemegang saham dan pengurus dari CV PSF dan CV SM. Hasil

pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa pelaksana di lapangan adalah Sdr

FR yang merupakan pengurus/ direktur dari CV RC yang juga ikut

melakukan penawaran dan dinyatakan gugur;

3) Dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi gedung DPMS juga terdapat

penawar atas nama Sdr ME yang tercantum sebagai pengurus dalam dua

Badan Usaha (CV) yang berbeda yaitu CV JS dan CV PSF dan melakukan

penawaran dengan harga yang berbeda. Dalam penawaran yang harganya

lebih rendah, kelengkapan administrasinya tidak dipenuhi dan oleh pantia

pengadaan dinyatakan gugur sedang penawaran yang lebih tinggi

persyaratannya lengkap dinyatakan lulus dan menjadi pemenang. Hasil

pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa pelaksana di lapangan adalah Sdr

ME dan Sdr FR yang merupakan pengurus/ direktur dari CV RC yang ikut

melakukan penawaran dan dinyatakan gugur;

4) Dalam pengadaan aspal di Dinas Prasjal, terdapat dua badan usaha yaitu

UD RK dan CV WP yang beralamat yang sama yaitu di Ds/Kec Karangan

RT 30 RW 07 Telp 0355 794015 Trenggalek. Kedua perusahaan tersebut

melakukan penawaran terhadap satu paket pekerjaan yang sama dengan

harga yang berbeda sebanyak dua kali yaitu pekerjaan pengadaan aspal

1000 drum dan pengadaan aspal setelah PAK. Dalam penawaran yang

harganya lebih rendah, kelengkapan administrasinya tidak dipenuhi dan

oleh pantia pengadaan dinyatakan gugur sedang penawaran yang lebih

11

tinggi persyaratannya lengkap dan dinyatakan lulus dan menjadi

pemenang.

Data di atas menunjukkan bahwa terdapat beberapa badan usaha yang

pemegang saham dan pengurusnya sama menyampaikan penawaran atas satu

paket pekerjaan dengan harga yang berbeda, namun tetap lolos dalam seleksi

bahkan ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran bukan yang

terendah. Selain itu pelaksanaan di lapangan menunjukkan bahwa

penyelesaian pekerjaan terlambat dan terdapat pekerjaan yang tidak sesuai

dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan.

b. Pelaksana pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen penawaran

Hasil pemeriksaan fisik di lapangan terhadap pelaksanaan pekerjaan di Dinas

Prasarana Jalan (Dinas Prasjal) dan Dinas Permukiman dan Pembangunan

Wilayah (Dinas Kimbangwil) menunjukkan bahwa terdapat pelaksana pekerjaan

dari rekanan yang berbeda namun pelaksananya sama. Paket pekerjaan

tersebut adalah :

No Dinas Nama pekerjaan

Nama

pemenang

Nilai

Kontrak

Nama

Direktur/pengurus

Pelaksana

lapangan

Keterangan

1 Kimbangwil Rehab. SD Ketapang

Kuning

CV PSF Rp164.954.900,00

Sdr HR & Sdri ME ES Pelaksana tercatat

sebagai direktur

CV JS

2 Kimbangwil Rehab MI Al

Muawannah

CV SM Rp176.056.700,00 Sdr HR & Sdri ME FR Pelaksana tercatat

sebagai pengurus

CV RC

3 Kimbangwil Rehab Gedung DPMS CV JS Rp294.504.100,00 Sdr ES FR Pelaksana tercatat

sebagai pengurus

CV RC

4 Prasjal Pembangunan jalan

Pulorejo – Kepuhdoko

Kec Tembelang

CV TP Rp723.062.000,00 Sdr TTU DA Tercatat sebagai

penanggungjawab

di lapangan

5 Prasjal Pembangunan jalan

Perak –

Karangdagangan

CV BK Rp828.382.000,00 Sdr MK DA Tercatat sebagai

penanggungjawab

di lapangan

Data di atas menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan

dokumen penawaran yang di dalamnya telah menyebutkan tentang

kepengurusan Badan Usaha dan Tenaga Teknis yang dimiliki dalam pekerjaan

yang dilaksanakan. Selain itu meskipun pemenang lelang berbeda namun yang

mengerjakan sama. Pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang dikerjakan

menunjukkan bahwa dalam pelaksanaanya masih ditemukan pekerjaan yang

12

tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan seperti kekurangan

volume pekerjaan, kualitas bahan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

c. Terdapat perbedaan bahan antara gambar rencana dengan Rencana Anggaran

Biaya (RAB)

Hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan

rehabilitasi Gedung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial (DPMS)

menunjukkan bahwa terdapat perbedaan perhitungan RAB dengan Gambar

Rencana dan pelaksanaannya. Perbedaan tersebut adalah pekerjaan balok

gantung yang dalam gambar dan RAB tidak ada namun pekerjaan tersebut

secara teknis harus dikerjakan. Selain itu untuk pekerjaan pembesian kolom

yang dalam gambar tidak sama dengan RAB. Pemeriksaan terhadap dokumen

penawaran menunjukkan bahwa rekanan menawarkan harga sesuai dengan

RAB tanpa membandingkan atau mempelajari gambar. Dalam pelaksanaanya

yang dikerjakan adalah sesuai dengan gambar;

d. Anwizjing lapangan tidak dilaksanakan

Pengadaan dilaksanakan dengan pelelangan umum secara bersamaan untuk

lebih dari 90 paket pekerjaan. Penjelasan dokumen pengadaan (anwizjing)

dilaksanakan secara bersamaan dalam satu hari terhadap seluruh paket

pekerjaan yang dilelang. Penjelasan lapangan tidak dilaksanakan, namun

diwajibkan kepada calon penawar untuk melaksanakan peninjauan di lokasi

atas pekerjaan yang akan dikerjakan. Dalam pelaksanaannya, tidak semua

rekanan melakukan peninjauan di lokasi. Rekanan percaya terhadap dokumen

pengadaan tanpa mengetahui dan kendala di lokasi. Hasil pemeriksaan

terhadap pelaksanaan pekerjaan menunjukkan bahwa terdapat keterlambatan

dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan alasan di lokasi tidak sesuai

dengan gambar dan RAB yaitu Pembangunan Jalan Keras–Pandanwangi,

rehabilitasi SDN Ketapang Kuning dan rehabilitasi MI Al-Muawanah.

Ketidaksesuaian tersebut antara lain dalam RAB menggunakan kayu lama

namun kenyataannya kayu lama tidak dapat dipakai lagi, pengurukan bahu

jalan di RAB lebih kecil dari kenyataan dan keterlambatan penyelesaian dengan

alasan kondisi lapangan terlalu berat yang menyulitkan mobilisasi alat dan

bahan.

e. Penilaian terhadap evaluasi pengadaan barang tidak sesuai dengan jenis

pekerjaan. Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pengadaan barang

13

berupa pompa air di Dinas Pengairan menunjukkan bahwa dalam melakukan

evaluasi teknis terhadap kemampuan penawar, item kemampuan teknis yang

dinilai sama dengan item pemborongan pekerjaan seperti alat stamper dan

buldoser. Hal ini menunjukkan bahwa proses evaluasi tidak dilaksanakan

dengan cermat sesuai dengan jenis barang yang dilelang;

Kondisi di atas tidak sesuai dengan :

a. Kepres 80 Tahun 2003 tanggal 3 Nopember 2003 beserta perubahannya yang

terakhir dengan Kepres no. 8 Tahun 2006 tanggal 20 Maret 2006 tentang

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, pada bagian ke tiga

tentang prinsip dasar pasal 3 menyebutkan bahwa pengadaan barang/jasa

wajib menerapkan prinsip-prinsip antara lain:

1) Huruf c : Terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus

terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan

dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia jasa yang

setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan

prosedur yang jelas dan transparan;

2) Huruf e : Adil / tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama

bagi semua calon penyedia barang / jasa dan tidak mengarah untuk

memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara atau alasan

apapun

b. Dokumen pengadaan Bab I tentang Instruksi kepada peserta lelang bagian A.5

tentang penawaran tiap peserta lelang pada :

1) point 5.1 : Setiap peserta lelang atas nama sendiri atau sebagai anggota

kemitraan hanya boleh menyerahkan satu penawaran dalam satu paket

pelelangan pekerjaan;

2) point 5.2 : Peserta lelang yang menyerahkan lebih dari satu penawaran

untuk satu paket pekerjaan selain penawaran alternatif (bila diminta) akan

digugurkan.

14

Hal tersebut mengakibatkan :

a. Proses pelelangan tidak diyakini kewajarannya yaitu tidak diperoleh persaingan

yang sehat antar penyedia jasa dan penawar dapat mengatur penawaranya

sehingga tidak diperoleh harga yang menguntungkan Pemerintah Daerah;

b. Pemenang lelang bukan rekanan yang mampu sehingga penyelesaian

pekerjaan yang dikerjakan terlambat dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Hal tersebut disebabkan:

a. Perencanaan pekerjaan tidak cermat;

b. Panitia pengadaan tidak/kurang memperhatikan ketentuan;

c. Pengendalian oleh Kepala Satuan Kerja lemah.

Atas permasalahan tersebut Panitia Lelang di instansi yang menjadi obyek

pemeriksaan mengakui adanya kelemahan tersebut di atas dan di masa yang akan

datang akan diupayakan untuk diperbaiki semaksimal mungkin.

Rekomendasi BPK RI

Bupati menegur Kepala Satuan Kerja terkait, untuk meningkatkan pengendalian

dan memperingatkan Panitia Pengadaan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai

dengan peraturan yang berlaku.

15

2. Pemecahan Kegiatan Pengadaan Bahan Baku Bangunan di Dinas Pengairan

senilai Rp257.385.000,00 menjadi enam kontrak tidak sesuai ketentuan

Dinas Pengairan dalam Perubahan APBD (PAK) menganggarkan Kegiatan

pengendalian banjir pada daerah tangkapan air dan badan-badan sungai untuk

UPTD-UPTD dan untuk penanganan darurat dengan kode rekening 5.2.2.02.01

Belanja Bahan Baku Bangunan. Anggaran dan realisasi kegiatan tersebut masingmasing

sebesar Rp257.385.000,00 dan sebesar Rp256.605.000,00 yang terdiri

dari bahan bronjong kawat (0,5 x 1 x 2 m) yang dianggarkan sebesar

Rp147.500.000,00 dengan realisasi sebesar Rp147.124.000,00, karung plastik

dianggarkan sebesar Rp66.660.000,00 dengan realisasi sebesar Rp66.416.000,00

dan bahan baku bangunan dianggarkan sebesar Rp43.225.000,00 dengan

realisasi sebesar Rp43.065.000,00.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengadaan bahan bangunan

tersebut menunjukkan hal-hal sebagai berikut :

a. Seluruh pekerjaan dianggarkan dalam satu kode rekening yaitu 5.2.2.02.01

Belanja Bahan Baku Bangunan;

b. Pengadaan bahan baku bangunan diperuntukkan bagi UPTD-UPTD dan untuk

persediaan penanganan darurat, dengan tempat penyimpanan pada Gudang

Dinas Pengairan;

c. Pengadaan bahan bangunan dilakukan dengan Penunjukkan Langsung dan

dilaksanakan oleh enam rekanan yang terbagi dalam pengadaan bronjong

sebanyak tiga kontrak, pengadaan plastik sebanyak dua kontrak dan

pengadaan bahan bangunan untuk penanganan darurat sebanyak 1 kontrak,

dengan realisasi sebesar Rp256.605.000,00 dengan rincian sebagai berikut :

No Nama Rekanan Nomor dan Tgl SPK Nilai kontrak

(Rp) Keterangan

1 CV AB 602/1887.04/PLB-APBD

PAK/415.25/2007

tgl 17 Sept 2007

48.551.000,00 Pengadaan kawat bronjong

perkuatan tebing Kali

Gunting

2 CV TKU 602/1887.05/PLB-APBD

PAK/415.25/2007

tgl 17 Sept 2007

49.434.000,00 Pengadaan kawat bronjong

UPTD Mojowarno

3 CV MU 602/1887.06/PLB-APBD

PAK/415.25/2007

tgl 17 Sept 2007

49.139.000,00 Pengadaan kawat bronjong

UPTD Peterongan dan

Ploso

4 CV MUD 602/1887.07/PLB-APBD

PAK/415.25/2007

tgl 17 Sept 2007

35.838.000,00 Pengadaan karung plastic

untuk 5 UPTD

5 CV K 602/1887.08/PLB-APBD

PAK/415.25/2007

tgl 17 Sept 2007

30.578.000,00 Pengadaan karung plastuk

untuk 2 UPTD

16

No Nama Rekanan Nomor dan Tgl SPK Nilai kontrak

(Rp) Keterangan

6 CV AS 602/1887.04/PLB-APBD

PAK/415.25/2007

tgl 17 Sept 2007

43.065.000,00 Pengadaan gedeg guling,

bongkotan, batu kali, pasir

dan tanah urug

d. Pada Tahun 2007, Dinas Pengairan tidak mempunyai persediaan bahan baku

bangunan dan sebelum PAK tidak menganggarkan pengadaan bahan baku

bangunan;

e. Pengadaan barang telah dilaksanakan sebelum PAK dan kontrak dengan

rekanan dengan cara mengambil lebih dulu (bon) dari rekanan, untuk

penanganan situasi darurat karena bencana alam.

Data di atas menunjukkan bahwa Dinas Pengairan tidak mempunyai

perencanaan yang baik dalam penanganan bencana dan SPK yang diterbitkan

hanya untuk memenuhi legalitas pengadaan barang. Selain itu, kondisi di atas juga

mengindikasikan adanya pemecahan pekerjaan untuk menghindari proses

pelelangan. Hal tersebut didasarkan pada jenis pengadaan dalam Dokumen

Pelaksanaan PAK yang hanya terdiri dari satu kode rekening dan kegiatan yang

dianggarkan tersebut adalah sejenis.

Hal ini tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003

tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Lampiran I Bab 1

angka 1.a.3).a). yang menyatakan bahwa Pengguna Barang/Jasa dilarang

memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud untuk

menghindari pelelangan.

Pemecahan pekerjaan tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten

Jombang tidak memperoleh harga bersaing yang lebih menguntungkan dan

membuka peluang untuk menyalahgunakan keuangan daerah.

Hal ini terjadi karena perencanaan yang tidak baik dan Pejabat Pembuat

Komitmen kurang memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Atas permasalahan tersebut, pejabat pada Dinas Pengairan Kabupaten

Jombang menyatakan bahwa pengadaan bahan baku bangunan memang

mendahului kontrak tetapi semata-mata karena dalam penanganan bencana butuh

17

penyelesaian secara cepat dan tepat dan pada waktu itu memang tidak

mempunyai persediaan bahan bangunan, untuk masa yang akan datang akan

diusahakan mempunyai persediaan bahan bangunan untuk penanganan bencana

alam.

Rekomendasi BPK RI

Bupati Jombang agar memerintahkan Kepala Satuan Kerja Pemerintah

Daerah Dinas Pengairan Jombang agar:

a. Melaksanakan perencanaan dengan baik dengan menganggarkan Bahan

Bangunan guna mengantisipasi penanganan keadaan bencana alam yang tiap

tahun hampir terjadi di daerah tersebut.

b. Menegur Kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk menyelenggarakan

kegiatan pengadaan barang dan jasa agar sesuai dengan ketentuan yang

berlaku.

18

3. Pengadaan Obat Pelayanan Kesehatan Dasar Sebesar Rp1.699.703.800,00

Mengalami Keterlambatan dan Belum Dikenakan Denda Sebesar

Rp76.486.671,00

Pemerintah Kabupaten Jombang pada Tahun Anggaran 2007 melalui Dinas

Kesehatan menganggarkan Belanja Barang dan Jasa untuk pengadaan obat dan

perbekalan kesehatan dengan Kode Rekening 5.2.2.02.05 sebesar

Rp1.859.000.000,00 dan telah terealisasi sebesar Rp1.699.703.800,00 atau

91,43% dari anggaran. Pelaksanaan pengadaan obat tersebut dilakukan oleh PT

IGM. Pengadaan obat tersebut dituangkan dalam Kontrak Kerja Nomor

027/1336/415.27/2007 tanggal 12 Juli 2007 tentang pengadaan obat pelayanan

kesehatan dasar di 34 puskesmas dengan jangka waktu 90 hari kalender terhitung

sejak tanggal 12 Juli 2007 sampai dengan 9 Oktober 2007. Nilai pengadaan obat

tersebut sebesar Rp1.699.703.800,00 untuk 102 jenis obat.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengadaan obat pelayanan

kesehatan dasar menunjukkan hal-hal berikut ini :

a. Terdapat sebelas jenis obat senilai Rp50.946.321,00 yang tidak dapat dipenuhi

oleh rekanan.

Sesuai dengan Surat Keterangan yang disampaikan rekanan kepada Dinas

Kesehatan tanggal 6 November 2007 bahwa 11 jenis obat yang tidak dapat

dipenuhi tersebut dikarenakan obat masih kosong di pabrik yang didukung

dengan Surat Keterangan Barang Kosong dari PT Indofarma Tbk dan PT

Rajawali Nusindo sebagai pemasok. Rincian sebelas jenis obat tersebut adalah

sebagai berikut :

No Nama Obat

Jumlah

yang belum

diterima

Harga Satuan

(Rp)

Total Harga

(Rp)

1. Amoksisilin Sirup Kering 125

mg/5ml 5.000 btl 2.600,00 13.000.000,00

2.

Ampicilin serbuk injeksi

1.m/1.v 1000 mg/ml 40 ktk 26.240,00 1.049.600,00

3. Deksametason injeksi iv.5

mg/ml-1 ml 200 ktk 55.000,00 11.000.000,00

4. Klorpromazin HCL tablet salut

100 mg (HCL)

250 btl 18.050,00 4.512.500,00

19

No Nama Obat

Jumlah

yang belum

diterima

Harga Satuan

(Rp)

Total Harga

(Rp)

5. Lidocain HCL 2% Injeksi 2 ktk 41.619,00 83.238,00

6. Nifedipin Tablet 10 mg 150 ktk 9.800,00 1.470.000,00

7. Aminofilin inj.24 mg/ml-10 ml 250 ktk 32.400,00 8.100.000,00

8. Asam Asetilsalisilat (Asetosal)

tab. 100 mg

190 ktk

5.400

1.026.000,00

9. Asam Asetilsalisilat (Asetosal)

tab. 500 mg

190 ktk 9.050 1.719.500,00

10. Dimenhidrinat tab. 50 mg 300 btl 8.080 2.424.000,00

11. Fenobarbital tab. 30 mg 100 btl 19.300 1.930.000,00

46.314.838,00

PPn/PPh 4.613.483,00

Total 50.946.321,00

Dinas Kesehatan telah mengambil langkah pemutusan pekerjaan dan

membayar nilai pekerjaan sebesar nilai kontrak dikurangi harga obat yang tidak

dapat dipenuhi oleh rekanan sebesar Rp1.648.757.479,00

(Rp1.699.703.800,00 – Rp50.946.321,00).

b. Penyelesaian penerimaan obat terlambat

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang nomor 027/452/415.22/2007

diketahui bahwa rekanan baru dapat menyelesaikan pekerjaan 100% (dikurangi

sebelas jenis obat yang kosong) pada tanggal 23 November 2007. Atas

keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan perhitungan pengenaan denda

keterlambatan sebesar Rp76.486.671,00 (45 hari x 1/1000 x

Rp1.699.703.800,00). Pemeriksaan terhadap pembayaran pekerjaan diketahui

bahwa Bendahara Dinas Kesehatan telah membuat SPM nomor 375 tanggal 6

Desember 2007 untuk melakukan pembayaran atas obat-obatan yang telah di

terima sebesar Rp1.648.757.479,00 dan belum dilakukan pemotongan untuk

pembayaran denda atas keterlambatan pekerjaan. Namun sampai akhir

pemeriksaan SPM tersebut belum dicairkan. Hal ini menunjukkan bahwa

Bendahara belum memahami mekanisme pembuatan SPM dan pencairan dana

atas keterlambatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa oleh rekanan.

20

Hal tersebut tidak sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)

Pengadaan Obat Pelayanan Kesehatan Dasar Nomor.027/1337/415.27/2007

Tanggal 12 Juli 2007 pada :

a. Pasal 3 (b) yang menyatakan bahwa “Pekerjaan sudah harus diselesaikan

selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari almanak setelah Surat Perintah

Mulai Kerja ditandatangani, sampai dengan tanggal 9 Oktober 2007.”

b. Pasal 5 c yang menyatakan bahwa “Apabila pelaksana tidak menepati

kewajibannya sesuai dengan bunyi pasal 3, maka dikenakan denda sebesar

satu permil atau Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) setiap hari

keterlambatannya dan setinggi-tingginya 5% dari harga kontrak.”

Kondisi di atas mengakibatkan:

a. Obat-obatan yang dibeli tidak dapat segera dimanfaatkan oleh 34 puskesmas;

b. Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang belum menerima pembayaran denda

keterlambatan sebesar Rp76.486.671,00 (45harix1/1000x

Rp1.699.703.800,00).

Masalah tersebut disebabkan:

a. Rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian;

b. Bendahara tidak memahami mekanisme pembuatan SPM dan pencairan dana

atas keterlambatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa oleh rekanan.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang

mengakui adanya keterlambatan penerimaan obat oleh rekanan dan akan

mengenakan denda sesuai dengan dasar kontrak yang telah disepakati oleh kedua

belah pihak.

Rekomendasi BPK RI

Bupati agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Jombang menarik

denda keterlambatan atas pengadaan obat sebesar Rp76.486.671,00 dan

mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kemampuan Sumber Daya

Manusia (SDM) administrasi keuangan.

21

4. Spesifikasi Teknis Pengadaan Meubelair Sekolah Sebesar Rp169.820.000,00

Tidak Jelas dan Mengalami Keterlambatan Selama 13 Hari

Pada Tahun Anggaran 2007 Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang

menganggarkan kegiatan pengadaan meja siswa sebanyak 550 unit dengan kode

rekening 5.2.3.13.01 dan kursi sebanyak 1100 unit dengan kode rekening

5.2.3.13.04 senilai Rp247.500.000,00 dan telah terealisasi sebesar

Rp169.820.000,00 atau 68,6% dari anggaran. Pelaksanaan pengadaan meubelair

tersebut dilakukan oleh CV. TK dengan nilai kontrak sebesar Rp169.820.000,00

terdiri dari 550 unit meja senilai Rp114.817.538,00 dan 1100 unit kursi senilai

Rp39.564.408,00 Pengadaan meubeleur tersebut yang dituangkan dalam Surat

Perintah Kerja Nomor 027/1992/415.30/2007 tanggal 11 September 2007 tentang

pengadaan meja dan kursi untuk siswa SD dengan jangka waktu 75 hari kalender

terhitung mulai tanggal 11 September 2007 sampai dengan 24 November 2007.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan

pengadaan meubelair menunjukkan bahwa :

a. Spesifikasi teknis dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS) atas bahan baku

tidak jelas yaitu disebutkan bahan baku kayu jati, namun tidak dijelaskan

kualitas dari kayu jati tersebut apakah jenis A1, A2 atau A3 yang kualitas dan

harga pasarannya berbeda. Dalam harga penawaran dari pemenang lelang

(RAB), kayu yang ditawarkan adalah kayu jati dengan harga satuan sebesar

Rp2.900.000,00 per m3. Sedangkan di pasaran untuk jenis kayu jati kualitas

terendah (A3) harganya di atas Rp4.000.000,00. Hal ini menunjukkan bahwa

panitia pengadaan tidak melakukan evaluasi atas kewajaran harga dengan

cermat;

b. Hasil pemeriksaan terhadap kualitas bahan baku menunjukkan bahwa kayu jati

yang digunakan kualitasnya rendah yaitu kayu jati muda dengan warna putih

dengan ada campuran kayu kebon dan dipasang dalam keadaan kayu masih

basah;

c. Penyelesaian pekerjaan mengalami keterlambatan selama 13 hari yaitu

seharus diserahterimakan tanggal 24 Nopember 2007, namun diserahkan

tanggal 7 Desember 2007 dan menurut ketentuan harus dikenakan denda

sebesar Rp2.207.660,00 (1/ooo x Rp169.820.000,00 x 13 hari);

22

d. Pelaksanaan pekerjaan tidak dikerjakan di tempat CV. TK di Desa Pucangro

Kec.Gudo namun dikerjakan oleh CV. KT beralamat di Desa Gajah yang juga

ikut melakukan pelelangan yang menawarkan harga lebih rendah

(Rp147.033.000,00) namun gugur dalam evaluasi administrasi. Menurut

penjelasan rekanan, hal tersebut dilakukan karena pekerja yang dimiliki sedikit

dan untuk memudahkan pengawasan dari pemberi kerja (Dinas Pendidikan),

namun tidak diperoleh bukti adanya ijin dari PPK dan hasil pengawasan

pekerjaan dari PPTK;

Keadaan tersebut tidak sesuai dengan:

a. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tanggal 3 Nopember 2003 beserta

perubahannya yang terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006

tanggal 20 Maret 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan

Jasa Pemerintah, pada ;

1) Pasal 3 tentang prinsip dasar pengadaan barang/jasa point a, efisien,

berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan

dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan

dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;

2) Pasal 5 tentang etika pengadaan barang/jasa pont f, menghindari dan

mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam

pengadaan barang/jasa;

3) Pasal 11 huruf g yang menyebutkan bahwa persyaratan penyedia

barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan memiliki sumber daya manusia,

modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan

barang/jasa;

b. Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Barang Meubeleur Nomor

027/1992/415.30/2007 Tanggal 11 September 2007 pada:

1) Pasal 8 (1) yang menyatakan bahwa “Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan

ditetapkan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung mulai

tanggal Surat Perintah Mulai Kerja yaitu mulai tanggal 11 September 2007

dengan selambat-lambatnya tanggal 24 November 2007 sudah harus

dilaksanakan penyerahan pertama kepada PIHAK PERTAMA.

2) Pasal 13 (1) yang menyatakan bahwa apabila terbukti pelaksanaan

pekerjaan tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan antara

23

lain meliputi : bahan, peralatan, personil, yang mengkan terjadinya

penyimpangan kualitas pekerjaan, jadwal pelaksanaan dan administrasi,

maka PIHAK PERTAMA akan mengenakan sanksi dan denda kepada

PIHAK KEDUA berupa teguran dan denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak

untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum denda 5% dari nilai

kontrak.

Kondisi di atas mengakibatkan:

a. Kualitas meubelair tidak dapat dipertanggungjawabkan;

b. Meubelair dan tidak dapat segera dimanfaatkan;

Masalah tersebut disebabkan:

a. Perencanaan berkaitan spesifikasi teknis tidak cermat;

b. Rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu;

c. Panitia pengadaan tidak cermat dalam melaksanakan evaluasi terhadap

penawaran rekanan;

d. Pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana

Teknis Kegiatan (PPTK) tidak optimal.

Atas permasalahan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang

mengakui adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh rekanan, denda

keterlambatan sebesar Rp2.207.660,00 telah disetor ke Kas Daerah pada tanggal

12 Desember 2007 dengan nomor setoran 6639/120.05.

Rekomendasi BPK RI

Bupati Kabupaten Jombang agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan

Kabupaten Jombang untuk menegur Pejabat Pelaksana Kegiatan dalam kegiatan

pengadaan barang dan jasa dengan rencana yang cermat dan memperhatikan

ketentuan yang berlaku.

24

5. Pelaksanaan Beberapa Program Kegiatan pada Dinas Pemukiman dan

Pengembangan Wilayah Tidak Sesuai Spesifikasi yang Disyaratkan.

Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan kemajuan fisik pekerjaan di Dinas

Pemukiman dan Pengembangan Wilayah Kabupaten Jombang sampai dengan

akhir bulan Nopember 2007 telah dilaksanakan kegiatan fisik sebanyak 122

kegiatan dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp35.561.928.000,00. Pemeriksaan

secara uji petik atas pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana fisik pada

Dinas Pemukiman dan Pengembangan Wilayah Kabupaten Jombang diketahui

terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, dengan rincian sebagai

berikut:

a. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

1) Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor (Gedung Arsip KPU) dengan

pelaksana CV. NA, berdasarkan kontrak No. 641/703.01/415.26/2007

tanggal 14 Agustus 2007.

Hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada hari Sabtu, tanggal 8 Desember

2007, bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pengawas Lapangan

dan Rekanan, diketahui :

a). Besi siku untuk pekerjaan tangga menurut RAB dengan spesifikasi

50x50x5mm ternyata dikerjakan dengan spesifikasi 35x35x3mm

b). Pekerjaan Drainase berupa bak kontrol menurut RAB sebanyak 7 unit

dengan spesifikasi 40x40x50cm ternyata dikerjakan 25x25x50cm

c). Pekerjaan pemasangan pintu tidak rapi dan adanya rongga antara

kusen dan tembok

Atas ketidaksesuaian tersebut pelaksana kegiatan (rekanan) sanggup

memperbaiki dalam masa pemeliharaan.

2) Pekerjaan Rehabilitasi sedang/berat Gedung Kantor (gedung DPMS)

dilaksanakan oleh CV. JS, berdasarkan kontrak

No.641/703.06/415.26/2007 tanggal 14 Agustus 2007 senilai

Rp.294.504.100,00 dengan jangka waktu 100 (seratus) hari mulai tanggal

15 Agustus sampai dengan 22 Nopember 2007.

Hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada hari Sabtu, tanggal 1 Desember 2007,

bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pengawas Lapangan dan

Rekanan, diketahui :

25

a). Realisasi fisik pekerjaan secara keseluruhan 30%.

b). Pekerjaan balok gantung yang dilaksanakan oleh rekanan tidak ada dalam

RAB.

c). Pekerjaan selasar dan rangka plafond antara RAB dan pelaksanaan di

lapangan tidak sesuai. Di dalam gambar perencanaan pekerjaan tersebut

ada namun dalam RAB tidak ada volumenya. Hasil konfirmasi dengan

pelaksana dan konsultan pengawas lapangan ketidaksesuaian tersebut

dilaksanakan karena bila harus mengacu dengan perencanaan pekerjaan

maka bangunan tidak akan dapat bertahan lama.

Hal tersebut menunjukkan perencanan pekerjaan tidak dilakukan dengan baik

dan tidak memperhitungkan aspek teknis yang mempengaruhi keamanan

bangunan

b. Program Pemanfaatan Ruang

Pekerjaan Pembangunan saluran dan trotoir depan kantor Kec. Mojowarno,

pelaksanan CV. CU. Pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak

No.657/703.37/415.26/2007 tanggal 14 Agustus 2007 senilai

Rp.361.171.0000,00 dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender

dimulai pada tanggal 15 Agustus 2007 sampai dengan 12 Nopember 2007.

Hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada hari Selasa, tanggal 4 Desember

2007, bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pengawas Lapangan dan

Rekanan, diketahui:

1) Pekerjaan finishing cat kansteen sudah banyak mengelupas, pekerjaan

pasangan batu bata masih terlihat jelas.

2) Ditemukan 1 titik tidak terdapat rabat beton yang terpasang dibawah street

inleet.

3) Ditemukan 3 titik tidak terdapat street inleet.

4) Diameter besi untuk street inlet seharusnya 10mm terpasang dengan

diameter 8mm, sehingga terdapat selisih 2 mm.

5) Pekerjaan pembuatan beberapa tutup bak kontrol yang tidak sesuai dengan

fungsinya yaitu masih melekat dengan trotoar sehingga menyulitkan dalam

penggunaannya dan terdapat kekurangan pegangan besi pada 3 titik.

c. Program Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun

Program Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dengan Pekerjaan

Rehabilitasi MIS Al-Muawanah Al-Hasyim Ds.Dukuhmojo di Kecamatan.

26

Mojoagung dilaksanakan CV. SM sesuai kontrak No.642/703.25/415.26/2007

tanggal 14 Agustus 2007 senilai Rp132.097.900,00 dengan jangka waktu 90

(sembilan puluh) hari kalender dimulai pada tanggal 15 Agustus 2007 sampai

dengan 12 Nopember 2007.

Hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada hari Sabtu, tanggal 1 Desember 2007,

bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pelaksana (rekanan), Konsultan

Pengawas dan Bawasda, diketahui:

1) Pekerjaan fisik belum selesai baru mencapai kemajuan fisik 83%.

2) Pekerjaan lantai gedung A dan B belum selesai dengan persentase

kemajuan fisik baru mencapai 25%.

3) Pekerjaan plafon belum selesai kemajuan fisik baru mencapai 30%.

4) Kualitas kayu untuk jendela tidak sesuai spesifikasi teknis, seharusnya kayu

jati tetapi yang dipasang adalah kayu sengon kebun. Atas ketidaksesuaian

tersebut pelaksana bersedia untuk mengganti bahan kayu sesuai dengan

spesifikasi teknis.

Keadaan tersebut tidak sesuai dengan masing-masing Kontrak, Rencana

Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan yang menjadi acuan dan ikatan hukum

pekerjaan pada masing-masing pihak.

Keadaan tersebut mengakibatkan kualitas hasil pekerjaan fisik dan umur

ekonomisnya tidak maksimal dan pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat waktu.

Masalah tersebut disebabkan:

a. Kegiatan perencanaan yang tidak cermat tanpa memperhitungkan dan

melihat dilapangan;

b. Pemborong/pelaksana berusaha memperoleh keuntungan secara tidak wajar.

c. Pengawasan lapangan oleh Dinas Pemukiman dan Pengembangan Wilayah

bersama Konsultan Pengawas lemah.

Atas permasalahan tersebut, Dinas Pemukiman dan Pengembangan

Wilayah Kabupaten Jombang mengakui adanya pekerjaan rekanan yang tidak

sesuai dengan spesifikasi sesuai kontrak, atas pekerjaan tersebut akan dilakukan

27

klaim kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan ulang sesuai dengan

spesifikasi teknis sesuai kontrak.

Rekomendasi BPK RI

Bupati Kabupaten Jombang agar memerintahkan Kepala Dinas Pemukiman

dan Pengembangan Wilayah untuk :

1. Menegur pejabat/petugas yang terkait dengan pengawasan lapangan serta

konsultan perencana.

2. Melakukan pemantauan atas kualitas dan waktu pekerjaan yang masih belum

selesai;

3. Segera melakukan perhitungan dan tindak lanjutnya terhadap pekerjaan yang

tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan.

28

6. Pelaksanaan Kegiatan pada Dinas Prasarana Jalan Kabupaten Jombang

Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar

Rp118.624.046,41

Berdasarkan Dokumen Pelaksanan Anggaran Dinas Prasarana Jalan

Kabupaten Jombang pada Tahun Anggaran 2007 telah menganggarkan belanja

modal konstruksi jalan dan jembatan sebesar Rp45.494.834.900,00 dan telah

terealisasi sampai dengan akhir bulan Nopember 2007 sebesar

Rp39.713.272.000,00 atau 87,29%. Pemeriksaan secara uji petik atas pelaksanaan

pembangunan sarana dan prasarana fisik pada Dinas Pemukiman dan

Pengembangan Wilayah Kabupaten Jombang diketahui terdapat kekurangan

volume pekerjaan, dengan rincian sebagai berikut:

a. Kegiatan Pembangunan Jalan Pandanwangi – Keras

Pekerjaan pembangunan Jalan Pandanwangi – Keras di Kecamatan Diwek

sebesar Rp750.000.000,00. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh CV. NK

berdasarkan kontrak No.050/29.II.26/415.24/2007 tanggal 31 Agustus 2007

senilai Rp549.889.000,00. Penyelesaian pekerjaan diperpanjang sampai

dengan tanggal 30 Nopember 2007 sesuai dengan Addendum Kontrak Kerja

No.050/29.II.26.1/415.24/2007 tanggal 03 Nopember 2007.

Hasil pemeriksaan fisik di lapangan, pada hari Rabu tanggal 5 Desember

2007 bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pengawas, Bawasda dan

Pelaksana Kegiatan (rekanan), diketahui :

1) Kemajuan pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan sebesar 80%.

2) Terdapat kekurangan volume pekerjaan tembok penahan. Pekerjaan

tembok penahan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sepanjang 480m’

terdapat kekurangan volume pekerjaan sepanjang 350m’ dengan volume

pekerjaan sebesar 142,5m3 senilai Rp34.797.075,00.

3) Pekerjaan Berem di beberapa titik sepanjang 700m’ senilai Rp1.038.012,50

masih belum dilaksanakan.

b. Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Pulorejo-Kepuhdoko

Pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Pulorejo-Kepuhdoko di Kecamatan

Tembelang sebesar Rp815.000.000,00. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh

CV. TP berdasarkan kontrak No.050/255.I.2/415.24/2007 tanggal 10 Oktober

2007 senilai Rp723.062.000,00.

29

Hasil pemeriksaan fisik di lapangan, pada hari Senin tanggal 10

Desember 2007 bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Konsultan

Pengawas, Bawasda dan Pelaksana Kegiatan (rekanan), diketahui terdapat

kekurangan volume pekerjaan atas pekerjaan perkerasan jalan. Seharusnya

sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan perkerasan jalan Asphalt

Concrete (AC) dilakukan dengan ketebalan 4cm, tetapi berdasarkan

pengambilan contoh pekerjaan perkerasan jalan AC di 9 (sembilan) titik

diketahui rata-rata ketebalan hanya 3,3cm sehingga terdapat selisih kurang

0,7cm senilai Rp.83.826.971,41.

c. Pembangunan Jalan Desa Kalangsemanding – Sukorejo

Pembangunan Jalan Desa Kalangsemanding–Sukorejo di Kecamatan

Perak dilakasanakan oleh CV. BBP senilai Rp449.469.000,00 dengan jangka

waktu pelaksanaan mulai tanggal 3 September 2007 sampai dengan 16

Nopember 2007.

Hasil pemeriksaan fisik di lapangan, pada hari Senin tanggal 10 Desember

2007 bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Konsultan Pengawas dan

Pelaksana Kegiatan (rekanan), diketahui:

1) Masih terdapat pekerjaan STA 23 sampai dengan STA 25

2) Pekerjaan bahu jalan 80% senilai Rp.10.920.960,00 belum dikerjakan .

3) Pemasangan onderlaag 10/15 pada beberapa tempat tanpa dilakukan

pekerjaan pengurukan pasir seluas 30m2.

4) Pada pekerjaan onderlaag yang sedang dilakukan terdapat batu yang tidak

sesuai spesifikasi.

Terhadap pekerjaan yang sedang dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan

spesifikasi pekerjaan yang disyaratkan, pelaksana kegiatan telah melakukan

perbaikan dengan membongkar pasangan lama dan menggantinya dengan

bahan yang sesuai spesifikasi.

Hal ini tidak sesuai dengan masing-masing perjanjian Kontrak kesepakatan

pekerjaan Pasal 12 mengenai Sanksi – Sanksi yang menyatakan: “ Apabila terbukti

bahwa pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan yang telah

ditentukan, antara lain meliputi bahan, peralatan dan personil, yang meningkatkan

terjadinya penyimpangan mutu kegiatan, jadwal pelaksanaan dan administrasi,

30

maka PIHAK KESATU akan mengenakan sanksi-sanksi kepada PIHAK KEDUA

sebagai berikut :

a. Memberi tegoran-tegoran dan peringatan-peringatan;

b. Pembongkaran/penggantian terhadap pekerjaan yang tidak sesuai dengan

spesifikasi teknis;

c. Membayar kepada penyedia jasa pemborongan sesuai hasil opname di

lapangan;

d. Klaim terhadap kekurangan pekerjaan dan mutu pekerjaan yang tidak sesuai

dengan yang ada di dalam dokumen pengadaan;

e. Menangguhkan pembayaran;

f. Pemutusan hubungan kontrak kerja;

g. Memasukan ke dalam daftar hitam perusahaan.

Kondisi di atas mengakibatkan pekerjaan yang baru selesai dikerjakan kualitas

dan umur ekonomis tidak sesuai dengan yang diharapkan serta terjadi kerugian

daerah sebesar Rp118.624.046,41 (Rp34.797.075,00 + Rp83.826.971,41)

Masalah tersebut disebabkan Pengawasan oleh Konsultan Pengawas dan

Pengendali Teknis Kegiatan di lapangan lemah serta usaha dari rekanan

memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak wajar.

Atas permasalahan tersebut Dinas Prasarana Jalan Kabupaten Jombang

mengakui adanya kekurangan volume pekerjaan rekanan tersebut dan selanjutnya

akan ditindaklanjuti dengan membuat surat tagihan klaim kepada rekanan.

Rekomendasi BPK RI

Bupati Kabupaten Jombang agar memerintahkan Kepala Dinas Prasarana

Jalan Kabupaten Jombang untuk menegur pengawas lapangan dan segera

melakukan klaim atas kekurangan volume pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan.

31

7. Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp34.196.176,46 Dalam Pelaksanaan

Kegiatan pada Dinas Pemukiman dan Pengembangan Wilayah

Dinas Pemukiman dan Pengembangan Wilayah Kab. Jombang pada tahun

anggaran 2007 telah mengalokasikan dana untuk kegiatan yang bersifat

fisik/pembangunan sebesar Rp35.561.928.000,00 dan telah direalisasikan sampai

dengan 30 September 2007 sebesar Rp28.849.232.159,12 atau 81,12%.

Pemeriksaan secara uji petik atas pelaksanaan pembangunan sarana dan

prasarana fisik pada Dinas Pemukiman dan Pengembangan Wilayah Kabupaten

Jombang diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan, dengan rincian sebagai

berikut.

a. Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Perdesaan

Pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Perdesaan Area Pasar Perak

Kecamatan Perak, dengan pelaksana CV. SM. Pekerjaan dilaksanakan sesuai

kontrak No.644/99A/415.26/2007 tanggal 9 Desember 2007 senilai

Rp771.799.600,00 dengan jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender

dimulai pada tanggal 31 Januari 2007 sampai dengan 16 Maret 2007.

Hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada hari Rabu tanggal 12 Desember

2007, bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bawasda, Rekanan dan

Konsultan diketahui terdapat kekurangan volume senilai Rp20.506.256,46

dengan rincian sebagai berikut:

1) Diameter baja bulat untuk penyiku kuda-kuda seharusnya 12mm terpasang

dengan diameter 8mm, sehingga terdapat selisih 4mm sehingga terdapat

kekurangan volume pekerjaan untuk kontrak awal dan tambahan sebesar

1.863,72 kg dengan nilai Rp9.190.572,41. (lampiran 1b)

2) Pekerjaan pasang talang datar tidak dikerjakan, sehingga terdapat

kekurangan volume pekerjaan sebesar 92,5m’ dengan harga satuan

sebesar Rp91.845,44 ,00 atau senilai Rp8.495.703,20. (lampiran 1a)

3) Pekerjaan perbaikan atap genteng yang tidak dikerjakan seluruhnya

sebesar 76,92m’ dengan harga satuan sebesar Rp23.466,00 atau senilai

Rp1.805.016,45. (lampiran 1a)

4) Pekerjaan atap besi siku Loss I yang tidak dikerjakan senilai

Rp1.566.037,04. Hasil konfirmasi dengan pelaksana (rekanan) pekerjaan

atap besi siku yang tidak dikerjakan telah di lakukan pekerjaan tambahan

32

berupa pekerjaan penggantian atap genteng menjadi asbes tanpa ada

Change Contract Over (CCO). (lampiran 1b)

b. Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa, dan

Jaringan Pengairan Lainnya

Proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dilaksanakan oleh

PT. LJP, berdasar kontrak No.643/703.40/415.26/2007 tanggal 14 Agustus

2007 senilai Rp1.644.072.100,00 dengan jangka waktu pelaksanaan 100

(seratus) hari kalender mulai tanggal 15 Agustus 2007 sampai dengan 22

Nopember 2007. Jangka waktu pelaksaan tersebut ditambah selama 14 hari

sesuai addendum kontrak No.643/ADD/964B.40/415.26/2007 tanggal 14

Agustus 2007, sehingga batas akhir pekerjaan pada tanggal 6 Desember 2007

Hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada hari Selasa, tanggal 4

Desember 2007, bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pengawas

Lapangan, Bawasda dan Rekanan, diketahui :

1) Pekerjaan yang telah dilaksanakan 67% sebagian besar merupakan

pekerjaan tanah (pematangan tanah)

2) Pekerjaan pondasi batu kali tipe A yang seharusnya dengan dasar lebar

70cm telah dikerjakan dengan lebar 60cm, sehingga terdapat kekurangan

volume pekerjaan sebesar 37,80 m3 dengan nilai Rp11.460.000,00.

3) Pekerjaan kansteen pada sektor A dikerjakan sepanjang 25m kurang tinggi

5cm. Pekerjaan kansteen rekanan setinggi 25 cm sedangkan yang tertuang

di RAB setinggi 30cm.

4) Terdapat retakan melintang pada pekerjaan bangku lengkung di sektor A

4m sehingga harus dilakukan pekerjaan ulang.

Atas kekurangan pekerjaan tersebut pelaksana kegiatan (rekanan)

diperintahkan oleh pengawas untuk meninggikan kansteen sesuai RAB dan

melakukan pembongkaran pekerjaan bangku lengkung.

c. Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan

Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan IKK Plandaan dengan

pelaksana CV. SP, sesuai kontrak No. 621/703.64/415.26/2007 tanggal 14

Agustus 2007 senilai Rp653.827.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan

selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 15 Agustus sampai

dengan 12 Nopember 2007. Pekerjaan telah dilaksanakan sesuai jadwal

33

berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Konstruksi No.

621/P.1/703.64/415.26/2007 tanggal 12 Nopember 2007.

Hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada hari Sabtu tanggal 8

Desember 2007 bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pengawas

Lapangan, Bawasda dan Rekanan, diketahui :

1) Pekerjaan kansteen di ruas II pada STA tertentu dialihkan semua pada STA

0+000 sampai dengan STA 0+438 tanpa ada Change Contract Over (CCO)

2) Hasil pekerjaan perkerasan jalan diruas II pada STA 0+378 sampai dengan

STA 0+438 sekitar 60m terdapat rumput di kanan dan kiri jalan sehingga

hasil pekerjaan hampir tidak terlihat.

3) Terdapat kekurangan pekerjaan tembok penahan pada Ruas I sepanjang

8m dengan harga satuan sebesar Rp249.365,00. atau sebesar

Rp1.994.920,00.

d. Program Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun

Program Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dengan Pekerjaan

Rehabilitasi SDN Ketapang Kuning di Kecamatan Ngusikan dilaksanakan CV.

PSF sesuai kontrak No.642/703.21/415.26/2007 tanggal 14 Agustus 2007

senilai Rp164.954.900,00 dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari

kalender dimulai pada tanggal 15 Agustus 2007 sampai dengan 12 Nopember

2007.

Hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada hari Sabtu tanggal 1

Desember 2007 bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pelaksana

(rekanan), Konsultan Pengawas dan Bawasda, diketahui pekerjaan belum

selesai 100% dan baru mencapai 70% serta terdapat kekurangan volume

pekerjaan dan perbedaan harga jenis bahan dengan rincian sebagai berikut:

1) Kekurangan volume pekerjaan pembesian pas. ring balk 11/15 dan ring balk

gewel 11/11 47 sebesar 47 kg dengan harga satuan Rp5.000,00 dengan

nilai Rp235.000,00.

2) Pekerjaan kayu untuk kusen dan jendela senilai Rp3.480.000,00 sesuai

spesifikasi teknis yaitu kayu kamper namun dipasang kayu lokal jenis waru

gunung.

3) Pekerjaan lantai tidak rapi dan masih terdapat rongga antar keramik.

Konsultan pengawas telah melakukan teguran atas pekerjaan yang

tidak sesuai dengan spesifikasi teknis tetapi pekerjaan tersebut belum

34

dilaksanakan sampai dengan pemeriksaan lapangan oleh tim. Untuk pekerjaan

kayu dan pemasangan keramik yang tidak sesuai tersebut pelaksana bersedia

mengganti dan memperbaiki sesuai spesifikasi teknis.

Keadaan tersebut tidak sesuai dengan masing-masing Kontrak dan

Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan yang menjadi acuan dan ikatan

hukum pekerjaan pada masing-masing pihak.

Hal tersebut mengakibatkan kerugian daerah seluruhnya sebesar

Rp34.196.176,46 (Rp20.506.256,46 + Rp11.460.000,00 + Rp1.994.920,00 +

Rp235.000,00) dan umur ekonomis bangunan hasil pekerjaan tidak maksimal.

Masalah tersebut disebabkan :

a. Usaha dari kontraktor/rekanan yang untuk memperoleh keuntungan dengan

cara tidak wajar.

b. Pemimpin Kegiatan, Konsultan Pengawas dan Pengawas Lapangan lalai

dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya melakukan Pengawasan

atas pelaksanaan pekerjaan proyek.

Atas permasalahan tersebut, Dinas Pemukiman dan Pengembangan

Wilayah Kabupaten Jombang mengakui adanya kekurangan volume pekerjaan

oleh rekanan dan akan melakukan klaim atas kekurangan volume pekerjaan

tersebut kepada rekanan.

Rekomendasi BPK RI

Bupati Kabupaten Jombang agar:

a. Memerintahkan Kepala Dinas Pemukiman dan Pengembangan Wilayah untuk

menegur secara tertulis para Pemimpin Kegiatan, Konsultan Pengawas, dan

Pengawas Lapangan yang lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung

jawabnya yaitu melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan.

b. Melakukan klaim atas kekurangan volume pekerjaan rekanan dan

memerintahkan penggantian pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

35

8. Terdapat Kemahalan Harga Selang Dalam Pengadaan Pompa Air Permukaan

è 6” dan Pompa Air Sumur Pantek è 4” sebesar Rp28.339.029,80 pada Dinas

Pengairan

Pada Tahun Anggaran 2007 Dinas Pengairan Kabupaten Jombang telah

melakukan program penyediaan dan pengolahan air baku untuk petani. Pengadaan

berupa selang pompa air sebanyak 50 unit tersebut dituangkan dalam kontrak

nomor 602/1650.02/APBD/415.25/2007 tanggal 31 Juli 2007 tentang Pengadaan

Pompa Air Permukaan è 6” lengkap, Pompa Air Sumur Pantek è 4” lengkap, dan

selang pompa air yang dilaksanakan oleh CV. MP dengan nilai Rp506.000.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender

terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2007 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2007.

Pekerjaan tersebut telah diserahkan oleh rekanan kepada Dinas Pengairan pada

tanggal 04 Oktober 2007 sesuai Berita Acara Serah Terima Nomor

027/557/415.25/2007 tanggal 04 Oktober 2007.

Jumlah pengadaan selang è 4” @100m sebanyak 48 rol dengan harga per

rol sebesar Rp650.000,00, dan selang è 6” @100m sebanyak 5 rol dengan harga

per rol sebesar Rp1.000.000,00.

Hasil survey harga pasar pada toko alat-alat berat di Kabupaten Jombang

pada tanggal 11 Desember 2007 setelah ditambahkan dengan keuntungan

rekanan dan PPN masing-masing sebesar 10%, menunjukkan bahwa paket

pengadaan selang pompa air è 4” lebih rendah sebesar Rp506.816,60/rol dan

pengadaan selang pompa air è 6” lebih rendah sebesar Rp197.633,40/rol, dengan

rincian sebagai berikut:

No Jenis Barang Satuan Volume Harga RAB

(Rp)

Rata-rata

(Rp)

Selisih per

unit (Rp)

Total Selisih

(Rp)

1 2 3 4 5 6 7 = (5-6) 8 = (4×7)

1 Selang è 4″ @100m (plastik merk

delima) rol 48 650.000,00 143.183,40 506.816,60 24.327.196,80

2 Selang è 6″ @100m (plastik merk

delima) rol 5 1.000.000,00 197.633,40 802.366,60 4.011.833,00

Total 1.650.000,00 340.816,80 1.309.183,20 28.339.029,80

Data di atas menunjukkan bahwa harga selang pompa per rol terdapat

selisih lebih mahal dari harga pasar seluruhnya sebesar Rp28.339.029,80.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap spesifikasi teknis di dokumen kontrak tidak

memberikan informasi yang jelas dan rinci akan spesifikasi jenis slang.

36

Kondisi di atas tidak sesuai dengan:

a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang Keuangan

Negara, dalam pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa keuangan negara dikelola

secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,

efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa

keadilan dan kepatutan;

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006,

asas umum pengelolaan keuangan daerah pada pasal 4 ayat 6 menyebutkan

bahwa Ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat

harga yang terendah;

c. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tanggal 3 November 2003:

1) Pasal 3 tentang prinsip dasar pengadaan barang/jasa point a, efisien,

berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan

dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan

dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;

2) Pasal 5 tentang etika pengadaan barang/jasa point f, menghindari dan

mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam

pengadaan barang/jasa;

Hal tersebut mengakibatkan kemahalan yang merupakan pemborosan

keuangan daerah atas pengadaan pompa air sebesar Rp28.339.029,80.

Kondisi diatas disebabkan :

a. Panitia pengadaan barang dalam melakukan evaluasi teknis tidak

memperhatikan spesifikasi teknis dari barang yang ditawarkan rekanan.

b. Pengawasan pengadaan barang dan jasa oleh Pejabat Pembuat Komitmen

pada Dinas Pengairan lemah.

Atas permasalahan tersebut, Dinas Pengairan Jombang menyatakan

bahwa harga pengadaan sumur pompa yang dijadikan dasar perhitungan tim

belum termasuk keuntungan sebesar 10%.

37

Rekomendasi BPK RI

Merekomendasikan kepada Bupati Jombang memerintahkan kepada Kepala

Dinas Pengairan untuk menegur pejabat pembuat komitmen dan panitia lelang

yang bertanggungjawab atas kemahalan pengadaan pompa air.

38

9. Terdapat Kemahalan Harga dalam Pengadaan Aspal Drum pada Dinas

Prasarana Jalan Sebesar Rp44.993.500,00

Pemerintah Kabupaten Jombang dalam APBD Tahun Anggaran 2007

melalui Dinas Prasarana Jalan (Prasjal) menganggarkan program pembangunan

jalan dan jembatan untuk pengadaan aspal jalan dengan Kode Rekening

1.03.15.101 serta program rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan untuk

pengadaan aspal jalan wilayah empat UPTD dengan kode rekening 1.03.18.

Anggaran untuk pengadaan aspal jalan sebesar Rp975.000.000,00 dengan

realisasi sebesar Rp815.000.000,00 atau 83,59% dari anggaran. Adapun untuk

pengadaan aspal jalan wilayah empat UPTD dianggarkan sebesar

Rp2.332.181.000,00 dengan realisasi sebesar Rp Rp1.537.986.000,00.

Pengadaan aspal tersebut dilakukan dengan pelelangan umum pascakualifikasi.

Hasil pemeriksaan terhadap pengadaan aspal menunjukkan bahwa

pelaksanaan lelang untuk pengadaan aspal jalan APBD dan pengadaan aspal jalan

wilayah UPTD dilakukan dalam waktu bersamaan sebanyak empat paket yang

dimulai tanggal 05 Juli 2007 dan pengumuman pemenang lelang diumumkan

tanggal 21 Agustus 2007. Pemenang lelang yang ditunjuk untuk melakukan

pekerjaan empat paket pengadaan aspal tersebut adalah tiga rekanan yaitu CV. P

untuk UPTD Mojoagung, CV. WP untuk Aspal Jalan APBD (untuk pemeliharaan),

CV. U untuk UPTD Jombang dan UPTD Ploso. Jenis dan spesifikasi teknis aspal

dari keempat kontrak adalah sama yaitu jenis aspal 60/70 ex Pertamina dengan

harga satuan per unit aspal berbeda-beda dengan rincian sebagai berikut :

No Pengadaan Aspal Pelaksana Tanggal

kontrak

Volume

(Drum)

Harga Satuan

(Rp)

Selisih

Terendah

(Rp)

Selisih Harga

total (8 x 6)

(Rp)

1 2 3 4 6 7 8 9

1 UPTD Mojoagung CV P 31 Agustus 2007 428 724.000,00 0,00

2 Aspal Jalan APBD CV WP 31 Agustus 2007 1000 740.950,00 16.950,00 16.950.000,00

3 UPTD Jombang CV U 31 Agustus 2007 637 752.500,00 28.500,00 18.154.500,00

4 UPTD Ploso CV U 31 Agustus 2007 319 755.000,00 31.000,00 9.889.000,00

Jumlah 2.384 44.993.500,00

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pelelangan menujukkan bahwa :

a. Gudang tujuan pengiriman barang adalah sama yaitu Gudang Dinas Prasarana

Jalan, meskipun peruntukkannya berbeda;

39

b. CV P yang melakukan penawaran dua paket yaitu aspal untuk UPTD

Mojoagung dan untuk aspal jalan APBD dengan harga per unit yang sama yaitu

Rp724.000,00 per drum, namun untuk pengadaan aspal jalan APBD gugur

dalam evaluasi administrasi;

c. Dalam paket aspal jalan APBD terdapat dua perusahaan yang beralamat sama

dan yaitu CV WP dan UD RK melakukan penawaran dengan harga satuan per

drum berbeda. CV WP menawarkan harga per drum sebesar Rp740.950,00

dan ditetapkan sebagai pemenang, sedang UD RK menawarkan sebesar

Rp713.636,00 namun gugur dalam evaluasi administrasi;

d. CV U melakukan penawaran terhadap dua paket yang berbeda dengan harga

satuan per drum yang berbeda pula yaitu untuk UPTD Jombang sebesar

Rp752.500,00 sedang untuk UPTD Ploso sebesar Rp755.000,00 dan keduanya

sebagai pemenang lelang.

Data di atas menunjukkan ada usaha kerjasama diantara para peserta

lelang untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak wajar sehingga

dalam pengadaan aspal jenis 60/70 ex Pertamina terdapat kemahalan harga

sebesar Rp44.993.500,00.

Keadaan tersebut tidak sesuai dengan:

a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang Keuangan

Negara, dalam pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa keuangan negara dikelola

secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,

efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa

keadilan dan kepatutan;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tanggal 10 November 2000

tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dalam pasal

4 disebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat

pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, ekonomis, efektif,

transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan

kepatutan;

c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006,

asas umum pengelolaan keuangan daerah pada pasal 4 ayat 6 mengatakan

bahwa Ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

40

pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat

harga yang terendah;

d. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tanggal 3 November 2003:

1) Pasal 3 tentang prinsip dasar pengadaan barang/jasa point a, efisien,

berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan

dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan

dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;

2) Pasal 5 tentang etika pengadaan barang/jasa point f, menghindari dan

mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam

pengadaan barang/jasa;

Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah atas pengadaan

aspal jalan APBD dan jalan wilayah UPTD sebesar Rp44.993.500,00

Masalah tersebut disebabkan;

a. Adanya itikad tidak baik (unsur kolusi) diantara peserta lelang dalam melakukan

penawaran;

b. Panitia lelang kurang cermat di dalam evaluasi dokumen penawaran dari

peserta lelang.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Prasarana Jalan menyatakan

bahwa panitia pengadaan kesulitan mengklarifikasi harga satuan di tiap

penawaran antar paket pekerjaan pengadaan aspal drum dengan demikian hasil

harga aspal yang didapat per paket atau paket satu dengan yang lain tidak sama.

Rekomendasi BPK RI

Bupati Jombang memerintahkan kepada Kepala Dinas Prasarana Jalan

Kabupaten Jombang agar :

a. Untuk memperingatkan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk lebih cermat

dalam melakukan tugasnya;

b. Menarik kerugian negara kepada kontraktor atas ketidakwajaran keuntungan

yang telah diperolehnya.

41

SUMBANGAN TEMUAN SIGNIFIKAN / MATERIAL (TS)

SEMESTER : II TA 2007

BIDANG : APBD

PROPINSI : JAWA TIMUR

NAMA ENTITAS/OBRIK : BELANJA DAERAH KABUPATEN JOMBANG

PIMPINAN TIM

PEMERIKSA

: SUBAGYO, SE., Ak.

PENANGGUNG JAWAB/

KEPALA PERWAKILAN

: Drs. ZINDAR KAR MARBUN, MSi

TANGGAL : 26 November s/d 15 Desember 2007

Hasil pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 pada Kabupaten

Jombang, antara lain mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemborosan keuangan daerah sebesar Rp285.724.029,80 terjadi pada Dinas Pengairan

2. Kerugian keuangan daerah sebesar Rp276.508.053,87 terjadi pada 4 Dinas yaitu:

a. Dinas Kesehatan sebesar Rp76.486.671,00;

b. Dinas Pendidikan Rp2.207.660,00;

c. Dinas Prasarana Jalan Rp163.617.546,41;

d. Dinas Pemukiman dan Pengembangan Wilayah Rp34.196.176,46.

Surabaya, 28 Januari 2008

Mengetahui,

Penanggung Jawab Pemeriksaan/

Kepala Perwakilan BPK-Surabaya

Drs. Zindar Kar Marbun, M.Si

NIP. 240001150

Pemimpin Tim Pemeriksa,

Subagyo SE., AK.

NIP.240002753

1

Jelang Pemilu 2009; “Waspadai Politisi Busuk”

Lebih lanjut, Asmara Nababan meminta kepada masyarakat agar mewaspadai permainan politik uang dalam Pilkada dan Pemilu 2009. Keberanian masyarakat selaku pemilih melawan money politic akan mempercepat terciptanya sistem politik yang Jombang – Menghadapi Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilu 2009, masyarakat diharapkan tidak terjebak dalam permainan politisi busuk. Kemenangan politisi busuk dalam Pilkada dan Pemilu 2009 mendatang akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Konsultan UNDP wilayah Indonesia, Kevin Evans, Sabtu (5/7) malam. “Masyarakat perlu hati-hati dengan permainan mereka (politisi busuk), karena kalau mereka menang rakyat akan sengsara,” ungkapnya.

Dijelaskan, politisi busuk merupakan penjelmaan manusia yang haus akan jabatan tetapi tidak memiliki basis massa riil. Dalam mencapai tujuannya mereka menggunakan berbagai cara agar dapat meraih dukungan maksimal. Salah satu cara kotor yang seringkali digunakan adalah dengan membeli suara masyarakat.

”Awas ada udang di balik batu, hari ini anda terima 100 ribu, besok tanah anda seharga 1 milyar akan diserobot, itu yang perlu diwaspadai,” tandas Kevin, saat diskusi bertema ”Pendidikan Politik dan Pemilu 2009” yang digelar Lakpesdam-NU dan Forum Warga Jombang.

Dalam kesempatan yang sama, pengamat politik nasional, Asmara Nababan menilai proses politik dan demokrasi di Indonesia secara prosedural sudah berkembang baik. Namun perkembangan baik dari sistem demokrasi tersebut tidak diikuti perilaku politik yang lebih dewasa. ”Prosesnya sudah cukup baik, tetapi perilaku politiknya yang perlu diperbaiki,” kata mantan Sekretaris Jenderal Komnas HAM ini.

demokratis. ”Jangan Jual suara karena uang, kalau dikasih terima saja, tetapi jangan pilih yang memberi,” tandas Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Demos) ini di halaman Studio Radio (Komunitas) Suara Warga FM Jombang.

Diskusi menyongsong Pemilu 2009 yang digelar Lakpesdam-NU dan Forum Warga Jombang ini berakhir pada pukul 22.00 malam. Acara tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pendidikan politik bagi rakyat dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. (Ms)

KPU Jombang Tetapkan Tiga Pasangan Cabup dan Cawabup

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang akhirnya menetapkan 3 pasangan dari 4 pasangan bakal calon bupati/wakil bupati yang berhak ikut pilkada 23 juli mendatang. Ketetapan tersebut diumumkan oleh KPU Jombang pada minggu (15/6) petang.

Pasangan yang dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPU adalah pasangan Munjidah Wahab – Ikhsan Effendy (Muji). Sementara, 3 pasangan lainnya melaju mulus untuk mengikuti tahapan-tahapan Pilkada yang akan segera berlangsung. Ketiga pasangan tersebut pasangan Suyanto–Widjono (ToNo), Nyono Suherli–Halim Iskandar (Nyono-Halim), dan Suharto–Mudjib Mustain (Harum).

Pengumuman penetapan tiga pasangan calon tersebut disampaikan oleh Ketua Pokja Pencalonan KPU, Minan Rohman, usai menggelar rapat pleno di Kantor KPU Kabupaten Jombang. Penetapan pasangan cabup/cawabup tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara KPU Kabupaten Jombang nomor 270/434/KPU/2008, dengan ditandatangani oleh lima anggota KPU Jombang.

Dalam keterangannya, Pasangan ToNo yang diusung oleh PDI-P, mempunyai prosentase suara sebagai syarat dukungan sebesar 24,77 persen suara. Pasangan Nyono-Halim yang diusung Partai Golkar, PKB dan PKS memiliki prosentase suara sebesar 43,91 persen. Sedangkan pasangan Harum yang diusung oleh Partai Demokrat dan 10 partai non parlemen mengumpulkan suara sebanyak 16,84 persen.

Satu pasangan lain yang tidak diloloskan oleh KPU Jombang, adalah pasangan Munjidah Wahab dan Ihsan Effendi (MUJI) yang di usung oleh PPP, PKB caretaker pimpinan KH Abdurrahman wahid (Gus Dur) serta 4 partai non parlemen. Dalam pandangan KPU, pasangan MUJI dinyatakan tidak lolos mengingat syarat dukungannya hanya 9,32 persen suara. “Dari empat pasangan, hanya tiga pasangan yang kita tetapkan berhak maju sebagai calon,” terang Minan Rohman, ketua Pokja pencalonan KPU Jombang, minggu (15/6) petang. [Muhammad Syafii]

KEKERASAN PELAJAR SIAPA YANG SALAH?

Aksi kekerasan di dunia pendidikan di Negeri ini belum juga mereda. Tawuran antar pelajar, mahasiswa, guru dengan anak didik serta yang terbaru kekerasan atas nama kenaikan tingkat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). Kondisi ini sungguh memprihatinkan, sebab kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan merupakan simbol bagaimana watak para calon penerus perjuangan bangsa. Hal tersebut perlu diwaspadai, sebab bisa jadi aksi aksi kekerasan yang ditunjukkan generasi saat masih bergelut dengan pendidikan akan mereka lanjutkan kelak.

Maraknya aksi kekerasan di kalangan pelajar, layak menjadi warning bagi seluruh lapisan masyarakat terutama bagi para pelaku pendidikan. Pola penerapan pengajaran dan pengasuhan anak yang tidak mendidik menjadi persoalan yang harus secepatnya dituntaskan.

Berbicara masalah kekerasan sebenarnya tidak terlepas dari konsep pendidikan yang diterapkan saat ini. Pada satu sisi, anak didik dituntut belajar serajin mungkin (dihadapkan dengan tumpukan buku), namun saat diluar mereka dihadapkan dengan gencarnya berbagai transformasi budaya yang belum tentu sesuai dengan nilai budaya yang dimiliki bangsa ini. Hal inilah yang sering dilupakan oleh para orangtua, pendidiki serta pembuat kebijakan.

Pertanyaannya kemudian, kenapa kekerasan dalam pendidikan masih kerap terjadi? Sudah tidak mempankah pelajaran akhlak atau budi pekerti? Sudah sesuaikah sistem pendidikan di Indonesia saat ini? Aksi kekerasan pelajar bisa jadi merupakan ekspresi kejenuhan mereka menghadapi ‘kerasnya’ sistem pendidikan. Atau mungkin juga, aksi mereka merupakan bentuk protes karena kemandirian mereka dikekang oleh sistem pendidikan yang membelengu kreatifitasnya. Jika demikian, siapa yang bersalah dan yang bertanggungjawab?

Kekerasan pelajar bukan hanya kesalahan mereka. Guru, orang tua dan pemerintah juga perlu digugat. Jangan hanya menyalahkan siswa didik karena mungkin saja juga tidak sadar bahwa apa mereka yang lakukan adalah sebuah kesalahan. (***)

Mangkrak dan Tidak Terurus

Kondisi Tirta Wisata Jombang kini cukup memprihatinkan. Pasalnya, taman wisata yang terletak di Desa Keplaksari Peterongan Jombang ini tidak terurus.

Situasi tersebut sudah berlangsung selama 1 tahun ini. Padahal, Tirta Wisata merupakan salah satu ikon wisata yang dimiliki Kabupaten Jombang. “Ini sudah berlangsung selama 1 tahunan, selama saya berkunjung kesini keadaannya ya begini-begini saja,” terang Edi Trisula, salah seorang pengunjung.
Ia berharap, kondisi Tirta Wisata segera diperbaiki agar para pengunjung yang bermaksud menghabiskan waktu liburan di lokasi wisata ini merasa betah dan nyaman. “Harapannya ya segera diperbaiki, agar tidak semrawut seperti ini,” lanjut Edi, saat ditemui di lokasi Senin (16/6) siang. [Muhammad Syafii]

Potensi Kebocoran APBD Jombang Cukup Besar

Jombang – Dalam catatan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), kebutuhan belanja dalam APBD Kabupaten Jombang tahun 2007, ditemukan potensi kebocoran anggaran yang cukup besar. Potensi kebocoran tersebut terdapat pada kebutuhan belanja pegawai.

“Dibanding dengan daerah lain Jombang sudah agak baik, tapi potensi kebocoran APBD 2007 ada pada sector belanja kebutuhan pegawai, yakni sebesar Rp. 39 Milyar dari kebutuhan belanja gaji senilai Rp. 355 Milyar, disini ada sisa lebih penghitungannya, atau dapat dikatakan terlalu besar dari kebutuhannya,” ungkap Ismail Amir, Dewan Nasional FITRA.

Dijelaskan, sisa lebih penghitungan anggaran yang terlalu besar seharusnya tidak perlu terjadi jika perencanaan belanja selama satu tahun anggaran dihitung secara cermat. Menurut Ismail, perencanaan anggaran yang baik diyakini dapat menekan terjadinya praktek korupsi. Perencanaan yang tidak sesuai kebutuhan membuka peluang terjadinya kebocoran dalam pengelolaan anggaran.

“Contoh perencanaan gaji pegawai, kalau merencanakan gaji saja belum benar apalagi merencanakan yang lain, padahal gaji pegawai itu khan sesuatu yang pasti, kenapa sisa lebihnya terlalu besar?” kritiknya terhadap pengelolaan APBD Jombang tahun 2007.

Mantan Koordinator FITRA Tuban ini menambahkan, akibat perencanaan yang kurang matang terdapat sisa anggaran yang belum jelas alokasinya untuk pembangunan di tingkat daerah. “Dalam hitungan saya, ada anggaran yang nganggur pada APBD Jombang tahun 2007, dan nilainya Rp. 32 Milyar, saya tidak tahu apakah anggaran ini sengaja dicadangkan atau memang karena perencanaan yang tidak tepat,” pungkas Ismail Amir, saat Diskusi Tentang Korupsi di gedung PSBR Jombang. (Ms)