HASIL PEMERIKSAAN
ATAS
BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2007
PADA
KABUPATEN JOMBANG
DI
JOMBANG
PERWAKILAN BPK-RI DI SURABAYA
Nomor : 37/R/XVIII.SBY/01/2008
Tanggal : 28 Januari 2008
DAFTAR ISI
Resume Hasil Pemeriksaan 1
HASIL PEMERIKSAAN 3
BAB I. Gambaran Umum…………………………………………………………………………….. 3
1. Dasar Pemeriksaan…………………………………………………………………………..
2. Standar Pemeriksaan………………………………………………………………………
3. Tujuan Pemeriksaan……………………………………………………………………… 3
4. Sasaran Pemeriksaan…………………………………………………………………… 3
5. Metodologi Pemeriksaan………………………………………………………………… 3
6. Jangka Waktu Pemeriksaan…………………………………………………………….. 4
7. Obyek Pemeriksaan………………………………………………………………………… 5
BAB II. Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern …………………………….. 6
BAB III. Hasil Pemeriksaan Tindak Lanjut …………………………………………………. 9
BAB IV. Temuan Pemeriksaan ………………………………………………………………….. 10
1. Proses pelelangan dan Pelaksanaan Pekerjaan tidak sesuai dengan
ketentuan ………………………………………………………………………………………… 10
2. Pemecahan Kegiatan Pengadaan Bahan Baku Bangunan di Dinas
Pengairan senilai Rp257.385.000,00 menjadi enam kontrak tidak sesuai
ketentuan ……………………………………………………………………………………….. 16
3. Pengadaan Obat Pelayanan Kesehatan Dasar sebesar
Rp1.699.703.800,00 mengalami keterlambatan dan belum dikenakan
denda sebesar Rp76.486.671,00 ……………………………………………………….. 19
4. Spesifikasi Teknis Pengadaan Meubelair Sekolah Dasar sebesar
Rp169.820.00,00 tidak jelas dan mengalami keterlambatan selama 13 hari 22
5. Pelaksanaan Beberapa Program Kegiatan pada Dinas Pemukiman dan
Pengembangan Wilayah tidak sesuai spesifikasi yang disyaratkan ………… 25
6. Pelaksanaan Kegiatan pada Dinas Prasarana Jalan Kabupaten Jombang
Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan Kekurangan volume pekerjaan
sebesar Rp118.624.046,41 ……………………………………………………………….. 29
7. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp34.196.176,46 dalam
Pelaksanaan Kegiatan pada Dinas Permukiman dan Pengembangan
Wilayah…………………………………………………………………………………………….
32
8. Terdapat Kemahalan Harga Selang Dalam Pengadaan Pompa Air
Permukaan è 6” dan Pompa Air Sumur Pantek è 4” Sebesar
Rp28.339.029,80 pada Dinas Pengairan………………………………………………
36
i
9. Terdapat Kemahalan Harga dalam Pengadaan Aspal Drum pada Dinas
Prasarana Jalan sebesar Rp44.993.500,00………………………………………….. 39
LAMPIRAN
ii
Resume Hasil Pemeriksaan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK-RI) telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu
atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 pada Pemerintah Kabupaten Jombang di
Kabupaten Jombang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan berpedoman pada Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Tahun 2007 yang ditetapkan oleh BPK-RI
Tahun 2007. Pemeriksaan diarahkan pada pelaksanaan sistem pengendalian intern
dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
pelaksanaan Belanja Daerah.
Obyek yang diperiksa adalah Belanja Langsung (Belanja Barang dan Jasa
serta Belanja Modal) pada Dinas Pendidikan, Dinas Prasarana Jalan, Dinas
Kesehatan, Dinas Permukiman dan Pembangunan Wilayah, Dinas Pengairan dan
RSUD. Anggaran Belanja Langsung Tahun Anggaran 2007 sebesar
Rp339.037.890.133,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp83.208.588.532,00 atau
24,54%.
Secara umum, masih terdapat berbagai kelemahan dalam sistem pengendalian
intern dan tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah
Kabupaten Jombang, hasil pemeriksaan masih ditemukan permasalahan yang perlu
mendapatkan perhatian antara lain :
1. Penyimpangan terhadap ketertiban dan ketaatan atas peraturan yang telah
ditetapkan.
a. Proses Pelelangan dan Pelaksanaan Pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan;
b. Pemecahan Kegiatan Pengadaan Bahan Baku Bangunan di Dinas Pengairan
senilai Rp257.385.000,00 menjadi enam kontrak tidak sesuai ketentuan;
c. Pengadaan Obat Pelayanan Kesehatan Dasar sebesar Rp1.699.703.800,00
mengalami keterlambatan dan belum dikenakan denda sebesar
Rp76.486.671,00;
d. Spesifikasi Teknis Pengadaan Meubelair Sekolah sebesar Rp 169.820.000,00
tidak jelas dan mengalami keterlambatan selama 13 hari;
1
2. Penyimpangan yang mengganggu asas efisiensi dan ekonomis kehematan.
a. Pelaksanaan Beberapa Program Kegiatan pada Dinas Permukiman dan
Pengembangan Wilayah tidak sesuai spesifikasi yang disyaratkan;
b. Pelaksanaan Kegiatan pada Dinas Prasarana Jalan tidak sesuai spesifikasi
teknis dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp118.624.046,41;
c. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp34.196.176,46 dalam Pelaksanaan
Kegiatan pada Dinas Permukiman dan Pengembangan Wilayah;
d. Terdapat Kemahalan harga dalam pengadaan pompa air permukaan è 6” dan
pompa air sumur pantek è 4” sebesar Rp28.339.029,80 pada Dinas Pengairan;
e. Terdapat Kemahalan Harga Dalam Pengadaan Aspal Drum pada Dinas
Prasarana jalan sebesar Rp44.993.500,00.
Hasil pemeriksaan selengkapnya dimuat dalam laporan berikut.
PERWAKILAN BPK-RI DI SURABAYA
KEPALA,
Drs. ZINDAR KAR MARBUN, Msi
NIP.240001150
2
HASIL PEMERIKSAAN
BAB I. Gambaran Umum
1. Dasar Pemeriksaan
a. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara;
b. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Rencana Kerja Tahunan (RKT) BPK-RI TA 2007;
d. Rencana Kegiatan Pemeriksaan (RKP) BPK-RI (Revisi) Semester II TA 2007.
2. Standar Pemeriksaan
Peraturan BPK-RI Nomor 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan
Negara.
3. Tujuan Pemeriksaan
Tujuan pemeriksaan mencakup penentuan apakah :
a. Kegiatan belanja daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Jombang telah sesuai dengan aturan/perundang-undangan yang berlaku;
b. Dalam pengelolaan keuangan daerah terdapat indikasi tindak pidana dan
kerugian keuangan daerah;
c. Sumber daya yang diadakan/digunakan secara ekonomis dan efisien.
4. Sasaran Pemeriksaan
Sasaran pemeriksaan diarahkan pada Belanja Langsung yang terdiri dari Belanja
Barang, Belanja Modal dan Belanja Pemeliharaan yang digunakan untuk sarana
pendidikan, kesehatan dan infrastruktur yang jumlah anggaran dan realisasinya
cukup besar atau signifikan, dan untuk pengadaan sarana dan prasarana publik.
5. Metode Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan dengan cara menghimpun, menganalisis, dan
mengevaluasi data secara uji petik dan konfirmasi kepada pihak yang terkait.
6. Jangka Waktu Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan sejak tanggal 26 Nopember sampai dengan 15 Desember
2007 berdasarkan Surat Tugas No.291/ST/XVIII.SBY/11/2007 tanggal 22
November 2007.
3
7. Obyek Pemeriksaan
a. Pemeriksaan dilakukan atas pelaksanaan belanja Kabupaten Jombang Tahun
Anggaran (TA) 2007 pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD), Dinas Prasarana Jalan, Dinas Pengairan, Dinas
Pemukiman dan Pengembangan Wilayah yang menyelenggarakan pengelolaan
belanja sarana dan prasarana fisik untuk pelayanan masyarakat.
b. Anggaran dan realisasi
Realisasi Belanja Langsung sampai dengan 31 September 2007 sebesar
83.208.588.532,00 atau 24,54% dari anggaran sebesar Rp339.037.890.133,00.
Realisasi Belanja Langsung tersebut terdiri dari realisasi Belanja Pegawai
sebesar Rp10.850.731.114,00 atau 33,44% dari anggaran sebesar
Rp32.448.068.816,00, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp46.065.654.832,00
atau 25,13% dari anggaran sebesar Rp183.292.378.673,00 dan realisasi
Belanja Modal sebesar Rp26.292.202.586,00 atau 21,32% dari anggaran
sebesar Rp123.297.442.644,00.
4
BAB II. Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern
Penilaian terhadap pengendalian intern, dilakukan untuk memberikan
keyakinan bahwa tujuan dari pengelolaan belanja daerah yang dikehendaki dapat
tercapai. Dalam pengujian terhadap komponen-komponen pengendalian intern, hanya
komponen dalam sistem pengendalian beresiko tinggi yang direview secara
mendalam. Komponen sistem pengendalian intern tersebut, adalah sebagai berikut.
1. Lingkungan Pengendalian
Lingkungan pengendalian menunjukkan corak suatu organisasi yang
mempengaruhi sikap, kesadaran dan tindakan manajemen. Lingkungan
pengendalian mempengaruhi suasana suatu oraganisasi, mempengaruhi
kesadaran tentang pengendalian kepada orang-orangnya. Hal ini merupakan
landasan bagi komponen pengendalian lainnya dengan menciptakan disiplin.
Lingkungan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Daerah Pemerintah
Kabupaten Jombang meliputi:
a. Integritas dan Nilai-nilai Etika
Untuk menekankan pentingnya integritas dan nilai-nilai etika diantara para staf
suatu organisasi, Kepala Dinas telah menciptakan iklim yang kondusif dengan
memberi contoh dan mengkomunikasikan kepada staf secara lisan dan tertulis
sehingga staf cukup memiliki tanggung jawab.
b. Komitmen terhadap Kompetensi
Staf pada dinas yang diperiksa cukup memenuhi kompetensi, diantaranya staf
Dinas Pekerjaan Umum memiliki latar belakang pendidikan teknik jalan, irigasi
dan bangunan, staf Dinas Kesehatan memiliki latar belakang pendidikan
kedokteran, keperawatan, kebidanan dan kesehatan masyarakat, serta staf
Dinas Pendidikan memiliki latar belakang pendidikan teknologi pembelajaran,
kependidikan serta kurikulum & teknologi pendidikan.
c. Partisipasi Badan Pengawas.
Badan Pengawas Kabupaten Jombang telah melakukan pemeriksaan terhadap
keseluruhan titik pekerjaan secara berkala atas pelaksanaan anggaran belanja
oleh masing-masing Kepala Satuan Kerja pengguna anggaran. Jumlah obyek
pemeriksaan Badan Pengawas Tahun Anggaran 2007 sebanyak 49 (empat
puluh sembilan) satuan kerja. Selain itu Dinas terkait telah melakukan
pengawasan terhadap pekerjaan fisik dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan
proses pembayaran pekerjaan dimana pembayaran 100% baru dilaksanakan
5
apabila rekanan yang dikenakan denda telah membayar dendanya ke Kas
Daerah atau pembayaran penyelesaian pekerjaan dalam SPM sudah dipotong
denda oleh Bendahara SKPD.
d. Filosofi Manajemen dan Gaya Operasi
Dalam mengoperasikan satuan unit kerja, kepala satuan kerja telah mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta keputusan yang diambil
terhadap pelaksanaan, didasarkan pada data yang benar dan analisa yang
logis dalam pencapaian tujuan, dan setiap kegiatan satuan kerja telah
direncanakan dengan cermat dan dituangkan dalam dokumen perencanaan.
Selain itu, kepala satuan kerja cukup memahami adanya batasan-batasan
dalam pelaksanaan APBD dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerapan prosedur dan kebijakan akuntansi terhadap pelaksanaan suatu
pertanggungjawaban, dilaksanakan secara konsisten.
e. Struktur Organisasi
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, Pemerintah Kabupaten
Jombang telah membentuk struktur organisasi dan pembagian tugas yang
dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun
2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
Struktur organisasi telah dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan tidak terdapat perangkapan jabatan
dalam struktur organisasi tersebut.
f. Pemberian Kewenangan dan Tanggung Jawab
Kewenangan melekat pada struktur organisasi dan tercantum di dalam Struktur
Organisasi Pemerintah Kabupaten Jombang. Dalam pengadaan barang dan
jasa, kewenangan diserahkan kepada satuan kerja pengguna anggaran. Pada
umumnya pemimpin kegiatan pada satuan kerja tersebut belum sepenuhnya
memahami proses pengadaan barang dan jasa, sehingga yang bersangkutan
tidak memahami apabila terjadi penyimpangan.
g. Kebijakan dan praktek di bidang sumber daya manusia
Dalam rangka meningkatkan kinerja para pegawai, Pemerintah Kabupaten
Jombang telah melakukan pelatihan/pendidikan bagi pegawai dengan bekerja
sama dengan pihak ketiga atau dilakukan sendiri.
6
2. Penaksiran Resiko
Perhitungan resiko oleh kepala satuan kerja pengguna anggaran telah mencakup
pertimbangan khusus untuk resiko yang bisa muncul akibat perubahan-perubahan
yang terjadi.
3. Aktivitas Pengendalian
Pengendalian terhadap pengadaan barang dan jasa secara fungsional dilakukan
secara berjenjang. Untuk beberapa kegiatan, pengawasan dilakukan oleh pihak
ketiga yang ditunjuk sebagai konsultan pengawas. Dalam kegiatan yang lain,
pengawasan dilakukan oleh staf Dinas (Dinas Pengairan, Dinas Prasarana Jalan
dan Dinas Pemukiman dan Pengembangan Jalan). Pengawasan pekerjaan juga
dilakukan oleh para pemimpin kegiatan. Hasil pengadaan barang dan jasa pada
tahap akhir diperiksa oleh panitia pemeriksa untuk menentukan kesesuaian barang
dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Dengan struktur pengendalian seperti ini,
seharusnya pengadaan barang dapat memenuhi spesifikasi yang ditentukan. Pada
kenyataannya, baik pengawas pekerjaan, pemimpin kegiatan maupun panitia
pemeriksa barang kurang berfungsi dengan baik.
4. Informasi dan komunikasi
Informasi dan komunikasi diwujudkan dalam sistem akuntansi pemerintah daerah.
Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jombang berpedoman pada Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah.
5. Pemantauan
Pemimpin unit kerja sebagai penanggung jawab pengadaan barang dan jasa.
Secara teknis dan terinci pemantauan diserahkan kepada pengawas pekerjaan dan
pemimpin kegiatan. Pemantauan oleh pemimpin unit kerja lebih ke pemantauan
kebijakan, dan sejauh ini telah berjalan cukup baik.
Berdasarkan uraian pemeriksaan terhadap Sistem Pengendalian Intern yang
dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa masih terdapat beberapa kelemahan
sistem pengendalian intern yang perlu dilakukan perbaikan dengan memperhatikan
temuan-temuan pemeriksaan. Kelemahan tersebut antara lain:
7
1) Pengawasan difokuskan pada tahap pelaksanaan pekerjaan dengan
mengesampingkan pengawasan atas proses pelelangan;
2) Pengadaan barang dan jasa dilakukan pada waktu yang bersamaan dengan
jumlah pengadaan barang dan jasa yang besar (lebih dari 90 paket). Hal ini
mengakibatkan Panitia Pangadaan tidak dapat melaksanakan pekerjaannya
dengan baik sesuai ketentuan;
3) Pengawasan dari Dinas terkait terhadap penyelesaian pekerjaan masih lemah, hal
ini terlihat masih banyaknya penyelesaian pekerjaan oleh rekanan yang mengalami
keterlambatan dan masih terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi
teknis yang ditetapkan;
4) Kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh Badan Pengawas
sehingga belum bisa melaksanakan seluruh pemeriksaan pengadaan barang dan
jasa.
5) Pemeriksaan terhadap pekerjaan lapangan yang dilaksanakan oleh rekanan belum
cermat, yaitu masih terdapatnya kekurangan volume pekerjaan ataupun pekerjaan
yang tidak sesuai spesifikasi.
8
BAB III. Hasil Pemeriksaan Tindak Lanjut
BPK-RI pada Tahun 2007 telah melakukan pemeriksaan atas Laporan
Keuangan Daerah (LKD) Tahun Anggaran 2006 pada Pemerintah Kabupaten Jombang
dengan Hasil Pemeriksaan Nomor 72/R/XIV.12/04/2007 tanggal 19 April 2007. Dalam
pemeriksaan LKD ini, terdapat 38 rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti. Sampai
dengan Juni 2007 sebanyak 29 rekomendasi telah selesai ditindaklanjuti, 9 tindak
lanjut belum sesuai rekomendasi. Opini yang diberikan dalam hasil pemeriksaan ini
adalah Wajar Dengan Pengecualian.
9
BAB IV. Temuan Pemeriksaan
1. Proses Pelelangan dan Pelaksanaan Pekerjaan Tidak Sesuai Dengan
Ketentuan
Pada Tahun Anggaran 2007 (TA 2007) Dinas Permukiman dan Pembangunan
Wilayah (Dinas Kimbangwil), Dinas Prasarana Jalan (Dinas Prasjal) dan Dinas
Pengairan telah melaksanakan pengadaan barang dan jasa melalui pelelangan.
Pelelangan menggunakan sistem pasca kualifikasi dengan evaluasi sistem scoring.
Prosedur dan tata cara mengenai barang dan jasa termasuk persyaratan
pengadaan baik spesifikasi teknis dan administrasi diatur dalam Rencana Kerja
dan Syarat (RKS).
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap proses pelelangan dan
pelaksanaan pekerjaan menunjukkan bahwa :
a. Penawar yang menawarkan lebih dari satu penawaran terhadap satu paket
pekerjaan dinyatakan sebagai pemenang.
Proses pengadaan dilakukan dengan menggunakan pasca kualifikasi dengan
sistem scoring. Proses penilaian dilakukan dengan menentukan 3 calon
pemenang dengan sistem gugur. Evaluasi dilakukan terhadap administrasi,
teknik dan harga. Penawar yang gugur dalam salah satu tahap tersebut
dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti proses selanjutnya. Hasil
pemeriksaan terhadap proses penilaian administrasi, teknis dan harga
menunjukkan hal-hal berikut :
1) Dalam pengadaan paket pekerjaan rehabilitasi SDN Ketapang Kuning
terdapat penawar atas nama Sdr. ME yang tercantum sebagai pengurus
dalam tiga Badan Usaha (CV) yang berbeda yaitu CV JS, CV SM dan CV
PSF. Ketiga perusahaan tersebut bersama-sama melakukan penawaran
terhadap satu paket pekerjaan rehabilitasi SDN Ketapang Kuning dengan
harga yang berbeda. Dalam penawaran yang harganya lebih rendah,
kelengkapan administrasinya tidak dipenuhi dan oleh pantia pengadaan
dinyatakan gugur sedang penawaran yang lebih tinggi persyaratannya
lengkap dinyatakan lulus dan menjadi pemenang. Selain itu terdapat nama
Sdri HR yang tercatat sebagai pemegang saham dan pengurus dari CV
PSF dan CV SM. Sesuai dengan daftar hadir anwijzing, Sdr ME mewakili
dua rekanan yaitu CV PSF dan CV SM. Hasil pemeriksaan fisik
10
menunjukkan bahwa pelaksana di lapangan adalah Sdr ES yang
merupakan pengurus/ direktur dari CV JS yang ikut melakukan penawaran
dan dinyatakan gugur;
2) Dalam pengadaan paket pekerjaan rehabilitasi MIS Al Mu’awanah terdapat
penawar atas nama Sdr ME yang tercantum sebagai pengurus dalam
empat Badan Usaha (CV) yang berbeda yaitu CV PR, CV PSF, CV SM dan
CV JS yang melakukan penawaran dengan harga yang berbeda. Dalam
penawaran yang harganya lebih rendah, kelengkapan administrasinya tidak
dipenuhi dan oleh pantia pengadaan dinyatakan gugur sedang penawaran
yang lebih tinggi persyaratannya lengkap dinyatakan lulus dan menjadi
pemenang. Selain itu terdapat nama Sdri HR yang tercatat sebagai
pemegang saham dan pengurus dari CV PSF dan CV SM. Hasil
pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa pelaksana di lapangan adalah Sdr
FR yang merupakan pengurus/ direktur dari CV RC yang juga ikut
melakukan penawaran dan dinyatakan gugur;
3) Dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi gedung DPMS juga terdapat
penawar atas nama Sdr ME yang tercantum sebagai pengurus dalam dua
Badan Usaha (CV) yang berbeda yaitu CV JS dan CV PSF dan melakukan
penawaran dengan harga yang berbeda. Dalam penawaran yang harganya
lebih rendah, kelengkapan administrasinya tidak dipenuhi dan oleh pantia
pengadaan dinyatakan gugur sedang penawaran yang lebih tinggi
persyaratannya lengkap dinyatakan lulus dan menjadi pemenang. Hasil
pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa pelaksana di lapangan adalah Sdr
ME dan Sdr FR yang merupakan pengurus/ direktur dari CV RC yang ikut
melakukan penawaran dan dinyatakan gugur;
4) Dalam pengadaan aspal di Dinas Prasjal, terdapat dua badan usaha yaitu
UD RK dan CV WP yang beralamat yang sama yaitu di Ds/Kec Karangan
RT 30 RW 07 Telp 0355 794015 Trenggalek. Kedua perusahaan tersebut
melakukan penawaran terhadap satu paket pekerjaan yang sama dengan
harga yang berbeda sebanyak dua kali yaitu pekerjaan pengadaan aspal
1000 drum dan pengadaan aspal setelah PAK. Dalam penawaran yang
harganya lebih rendah, kelengkapan administrasinya tidak dipenuhi dan
oleh pantia pengadaan dinyatakan gugur sedang penawaran yang lebih
11
tinggi persyaratannya lengkap dan dinyatakan lulus dan menjadi
pemenang.
Data di atas menunjukkan bahwa terdapat beberapa badan usaha yang
pemegang saham dan pengurusnya sama menyampaikan penawaran atas satu
paket pekerjaan dengan harga yang berbeda, namun tetap lolos dalam seleksi
bahkan ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran bukan yang
terendah. Selain itu pelaksanaan di lapangan menunjukkan bahwa
penyelesaian pekerjaan terlambat dan terdapat pekerjaan yang tidak sesuai
dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan.
b. Pelaksana pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen penawaran
Hasil pemeriksaan fisik di lapangan terhadap pelaksanaan pekerjaan di Dinas
Prasarana Jalan (Dinas Prasjal) dan Dinas Permukiman dan Pembangunan
Wilayah (Dinas Kimbangwil) menunjukkan bahwa terdapat pelaksana pekerjaan
dari rekanan yang berbeda namun pelaksananya sama. Paket pekerjaan
tersebut adalah :
No Dinas Nama pekerjaan
Nama
pemenang
Nilai
Kontrak
Nama
Direktur/pengurus
Pelaksana
lapangan
Keterangan
1 Kimbangwil Rehab. SD Ketapang
Kuning
CV PSF Rp164.954.900,00
Sdr HR & Sdri ME ES Pelaksana tercatat
sebagai direktur
CV JS
2 Kimbangwil Rehab MI Al
Muawannah
CV SM Rp176.056.700,00 Sdr HR & Sdri ME FR Pelaksana tercatat
sebagai pengurus
CV RC
3 Kimbangwil Rehab Gedung DPMS CV JS Rp294.504.100,00 Sdr ES FR Pelaksana tercatat
sebagai pengurus
CV RC
4 Prasjal Pembangunan jalan
Pulorejo – Kepuhdoko
Kec Tembelang
CV TP Rp723.062.000,00 Sdr TTU DA Tercatat sebagai
penanggungjawab
di lapangan
5 Prasjal Pembangunan jalan
Perak –
Karangdagangan
CV BK Rp828.382.000,00 Sdr MK DA Tercatat sebagai
penanggungjawab
di lapangan
Data di atas menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan
dokumen penawaran yang di dalamnya telah menyebutkan tentang
kepengurusan Badan Usaha dan Tenaga Teknis yang dimiliki dalam pekerjaan
yang dilaksanakan. Selain itu meskipun pemenang lelang berbeda namun yang
mengerjakan sama. Pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang dikerjakan
menunjukkan bahwa dalam pelaksanaanya masih ditemukan pekerjaan yang
12
tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan seperti kekurangan
volume pekerjaan, kualitas bahan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
c. Terdapat perbedaan bahan antara gambar rencana dengan Rencana Anggaran
Biaya (RAB)
Hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan
rehabilitasi Gedung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial (DPMS)
menunjukkan bahwa terdapat perbedaan perhitungan RAB dengan Gambar
Rencana dan pelaksanaannya. Perbedaan tersebut adalah pekerjaan balok
gantung yang dalam gambar dan RAB tidak ada namun pekerjaan tersebut
secara teknis harus dikerjakan. Selain itu untuk pekerjaan pembesian kolom
yang dalam gambar tidak sama dengan RAB. Pemeriksaan terhadap dokumen
penawaran menunjukkan bahwa rekanan menawarkan harga sesuai dengan
RAB tanpa membandingkan atau mempelajari gambar. Dalam pelaksanaanya
yang dikerjakan adalah sesuai dengan gambar;
d. Anwizjing lapangan tidak dilaksanakan
Pengadaan dilaksanakan dengan pelelangan umum secara bersamaan untuk
lebih dari 90 paket pekerjaan. Penjelasan dokumen pengadaan (anwizjing)
dilaksanakan secara bersamaan dalam satu hari terhadap seluruh paket
pekerjaan yang dilelang. Penjelasan lapangan tidak dilaksanakan, namun
diwajibkan kepada calon penawar untuk melaksanakan peninjauan di lokasi
atas pekerjaan yang akan dikerjakan. Dalam pelaksanaannya, tidak semua
rekanan melakukan peninjauan di lokasi. Rekanan percaya terhadap dokumen
pengadaan tanpa mengetahui dan kendala di lokasi. Hasil pemeriksaan
terhadap pelaksanaan pekerjaan menunjukkan bahwa terdapat keterlambatan
dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan alasan di lokasi tidak sesuai
dengan gambar dan RAB yaitu Pembangunan Jalan Keras–Pandanwangi,
rehabilitasi SDN Ketapang Kuning dan rehabilitasi MI Al-Muawanah.
Ketidaksesuaian tersebut antara lain dalam RAB menggunakan kayu lama
namun kenyataannya kayu lama tidak dapat dipakai lagi, pengurukan bahu
jalan di RAB lebih kecil dari kenyataan dan keterlambatan penyelesaian dengan
alasan kondisi lapangan terlalu berat yang menyulitkan mobilisasi alat dan
bahan.
e. Penilaian terhadap evaluasi pengadaan barang tidak sesuai dengan jenis
pekerjaan. Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pengadaan barang
13
berupa pompa air di Dinas Pengairan menunjukkan bahwa dalam melakukan
evaluasi teknis terhadap kemampuan penawar, item kemampuan teknis yang
dinilai sama dengan item pemborongan pekerjaan seperti alat stamper dan
buldoser. Hal ini menunjukkan bahwa proses evaluasi tidak dilaksanakan
dengan cermat sesuai dengan jenis barang yang dilelang;
Kondisi di atas tidak sesuai dengan :
a. Kepres 80 Tahun 2003 tanggal 3 Nopember 2003 beserta perubahannya yang
terakhir dengan Kepres no. 8 Tahun 2006 tanggal 20 Maret 2006 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, pada bagian ke tiga
tentang prinsip dasar pasal 3 menyebutkan bahwa pengadaan barang/jasa
wajib menerapkan prinsip-prinsip antara lain:
1) Huruf c : Terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus
terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan
dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia jasa yang
setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan
prosedur yang jelas dan transparan;
2) Huruf e : Adil / tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama
bagi semua calon penyedia barang / jasa dan tidak mengarah untuk
memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara atau alasan
apapun
b. Dokumen pengadaan Bab I tentang Instruksi kepada peserta lelang bagian A.5
tentang penawaran tiap peserta lelang pada :
1) point 5.1 : Setiap peserta lelang atas nama sendiri atau sebagai anggota
kemitraan hanya boleh menyerahkan satu penawaran dalam satu paket
pelelangan pekerjaan;
2) point 5.2 : Peserta lelang yang menyerahkan lebih dari satu penawaran
untuk satu paket pekerjaan selain penawaran alternatif (bila diminta) akan
digugurkan.
14
Hal tersebut mengakibatkan :
a. Proses pelelangan tidak diyakini kewajarannya yaitu tidak diperoleh persaingan
yang sehat antar penyedia jasa dan penawar dapat mengatur penawaranya
sehingga tidak diperoleh harga yang menguntungkan Pemerintah Daerah;
b. Pemenang lelang bukan rekanan yang mampu sehingga penyelesaian
pekerjaan yang dikerjakan terlambat dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Hal tersebut disebabkan:
a. Perencanaan pekerjaan tidak cermat;
b. Panitia pengadaan tidak/kurang memperhatikan ketentuan;
c. Pengendalian oleh Kepala Satuan Kerja lemah.
Atas permasalahan tersebut Panitia Lelang di instansi yang menjadi obyek
pemeriksaan mengakui adanya kelemahan tersebut di atas dan di masa yang akan
datang akan diupayakan untuk diperbaiki semaksimal mungkin.
Rekomendasi BPK RI
Bupati menegur Kepala Satuan Kerja terkait, untuk meningkatkan pengendalian
dan memperingatkan Panitia Pengadaan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
15
2. Pemecahan Kegiatan Pengadaan Bahan Baku Bangunan di Dinas Pengairan
senilai Rp257.385.000,00 menjadi enam kontrak tidak sesuai ketentuan
Dinas Pengairan dalam Perubahan APBD (PAK) menganggarkan Kegiatan
pengendalian banjir pada daerah tangkapan air dan badan-badan sungai untuk
UPTD-UPTD dan untuk penanganan darurat dengan kode rekening 5.2.2.02.01
Belanja Bahan Baku Bangunan. Anggaran dan realisasi kegiatan tersebut masingmasing
sebesar Rp257.385.000,00 dan sebesar Rp256.605.000,00 yang terdiri
dari bahan bronjong kawat (0,5 x 1 x 2 m) yang dianggarkan sebesar
Rp147.500.000,00 dengan realisasi sebesar Rp147.124.000,00, karung plastik
dianggarkan sebesar Rp66.660.000,00 dengan realisasi sebesar Rp66.416.000,00
dan bahan baku bangunan dianggarkan sebesar Rp43.225.000,00 dengan
realisasi sebesar Rp43.065.000,00.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengadaan bahan bangunan
tersebut menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
a. Seluruh pekerjaan dianggarkan dalam satu kode rekening yaitu 5.2.2.02.01
Belanja Bahan Baku Bangunan;
b. Pengadaan bahan baku bangunan diperuntukkan bagi UPTD-UPTD dan untuk
persediaan penanganan darurat, dengan tempat penyimpanan pada Gudang
Dinas Pengairan;
c. Pengadaan bahan bangunan dilakukan dengan Penunjukkan Langsung dan
dilaksanakan oleh enam rekanan yang terbagi dalam pengadaan bronjong
sebanyak tiga kontrak, pengadaan plastik sebanyak dua kontrak dan
pengadaan bahan bangunan untuk penanganan darurat sebanyak 1 kontrak,
dengan realisasi sebesar Rp256.605.000,00 dengan rincian sebagai berikut :
No Nama Rekanan Nomor dan Tgl SPK Nilai kontrak
(Rp) Keterangan
1 CV AB 602/1887.04/PLB-APBD
PAK/415.25/2007
tgl 17 Sept 2007
48.551.000,00 Pengadaan kawat bronjong
perkuatan tebing Kali
Gunting
2 CV TKU 602/1887.05/PLB-APBD
PAK/415.25/2007
tgl 17 Sept 2007
49.434.000,00 Pengadaan kawat bronjong
UPTD Mojowarno
3 CV MU 602/1887.06/PLB-APBD
PAK/415.25/2007
tgl 17 Sept 2007
49.139.000,00 Pengadaan kawat bronjong
UPTD Peterongan dan
Ploso
4 CV MUD 602/1887.07/PLB-APBD
PAK/415.25/2007
tgl 17 Sept 2007
35.838.000,00 Pengadaan karung plastic
untuk 5 UPTD
5 CV K 602/1887.08/PLB-APBD
PAK/415.25/2007
tgl 17 Sept 2007
30.578.000,00 Pengadaan karung plastuk
untuk 2 UPTD
16
No Nama Rekanan Nomor dan Tgl SPK Nilai kontrak
(Rp) Keterangan
6 CV AS 602/1887.04/PLB-APBD
PAK/415.25/2007
tgl 17 Sept 2007
43.065.000,00 Pengadaan gedeg guling,
bongkotan, batu kali, pasir
dan tanah urug
d. Pada Tahun 2007, Dinas Pengairan tidak mempunyai persediaan bahan baku
bangunan dan sebelum PAK tidak menganggarkan pengadaan bahan baku
bangunan;
e. Pengadaan barang telah dilaksanakan sebelum PAK dan kontrak dengan
rekanan dengan cara mengambil lebih dulu (bon) dari rekanan, untuk
penanganan situasi darurat karena bencana alam.
Data di atas menunjukkan bahwa Dinas Pengairan tidak mempunyai
perencanaan yang baik dalam penanganan bencana dan SPK yang diterbitkan
hanya untuk memenuhi legalitas pengadaan barang. Selain itu, kondisi di atas juga
mengindikasikan adanya pemecahan pekerjaan untuk menghindari proses
pelelangan. Hal tersebut didasarkan pada jenis pengadaan dalam Dokumen
Pelaksanaan PAK yang hanya terdiri dari satu kode rekening dan kegiatan yang
dianggarkan tersebut adalah sejenis.
Hal ini tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Lampiran I Bab 1
angka 1.a.3).a). yang menyatakan bahwa Pengguna Barang/Jasa dilarang
memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud untuk
menghindari pelelangan.
Pemecahan pekerjaan tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten
Jombang tidak memperoleh harga bersaing yang lebih menguntungkan dan
membuka peluang untuk menyalahgunakan keuangan daerah.
Hal ini terjadi karena perencanaan yang tidak baik dan Pejabat Pembuat
Komitmen kurang memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut, pejabat pada Dinas Pengairan Kabupaten
Jombang menyatakan bahwa pengadaan bahan baku bangunan memang
mendahului kontrak tetapi semata-mata karena dalam penanganan bencana butuh
17
penyelesaian secara cepat dan tepat dan pada waktu itu memang tidak
mempunyai persediaan bahan bangunan, untuk masa yang akan datang akan
diusahakan mempunyai persediaan bahan bangunan untuk penanganan bencana
alam.
Rekomendasi BPK RI
Bupati Jombang agar memerintahkan Kepala Satuan Kerja Pemerintah
Daerah Dinas Pengairan Jombang agar:
a. Melaksanakan perencanaan dengan baik dengan menganggarkan Bahan
Bangunan guna mengantisipasi penanganan keadaan bencana alam yang tiap
tahun hampir terjadi di daerah tersebut.
b. Menegur Kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk menyelenggarakan
kegiatan pengadaan barang dan jasa agar sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
18
3. Pengadaan Obat Pelayanan Kesehatan Dasar Sebesar Rp1.699.703.800,00
Mengalami Keterlambatan dan Belum Dikenakan Denda Sebesar
Rp76.486.671,00
Pemerintah Kabupaten Jombang pada Tahun Anggaran 2007 melalui Dinas
Kesehatan menganggarkan Belanja Barang dan Jasa untuk pengadaan obat dan
perbekalan kesehatan dengan Kode Rekening 5.2.2.02.05 sebesar
Rp1.859.000.000,00 dan telah terealisasi sebesar Rp1.699.703.800,00 atau
91,43% dari anggaran. Pelaksanaan pengadaan obat tersebut dilakukan oleh PT
IGM. Pengadaan obat tersebut dituangkan dalam Kontrak Kerja Nomor
027/1336/415.27/2007 tanggal 12 Juli 2007 tentang pengadaan obat pelayanan
kesehatan dasar di 34 puskesmas dengan jangka waktu 90 hari kalender terhitung
sejak tanggal 12 Juli 2007 sampai dengan 9 Oktober 2007. Nilai pengadaan obat
tersebut sebesar Rp1.699.703.800,00 untuk 102 jenis obat.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengadaan obat pelayanan
kesehatan dasar menunjukkan hal-hal berikut ini :
a. Terdapat sebelas jenis obat senilai Rp50.946.321,00 yang tidak dapat dipenuhi
oleh rekanan.
Sesuai dengan Surat Keterangan yang disampaikan rekanan kepada Dinas
Kesehatan tanggal 6 November 2007 bahwa 11 jenis obat yang tidak dapat
dipenuhi tersebut dikarenakan obat masih kosong di pabrik yang didukung
dengan Surat Keterangan Barang Kosong dari PT Indofarma Tbk dan PT
Rajawali Nusindo sebagai pemasok. Rincian sebelas jenis obat tersebut adalah
sebagai berikut :
No Nama Obat
Jumlah
yang belum
diterima
Harga Satuan
(Rp)
Total Harga
(Rp)
1. Amoksisilin Sirup Kering 125
mg/5ml 5.000 btl 2.600,00 13.000.000,00
2.
Ampicilin serbuk injeksi
1.m/1.v 1000 mg/ml 40 ktk 26.240,00 1.049.600,00
3. Deksametason injeksi iv.5
mg/ml-1 ml 200 ktk 55.000,00 11.000.000,00
4. Klorpromazin HCL tablet salut
100 mg (HCL)
250 btl 18.050,00 4.512.500,00
19
No Nama Obat
Jumlah
yang belum
diterima
Harga Satuan
(Rp)
Total Harga
(Rp)
5. Lidocain HCL 2% Injeksi 2 ktk 41.619,00 83.238,00
6. Nifedipin Tablet 10 mg 150 ktk 9.800,00 1.470.000,00
7. Aminofilin inj.24 mg/ml-10 ml 250 ktk 32.400,00 8.100.000,00
8. Asam Asetilsalisilat (Asetosal)
tab. 100 mg
190 ktk
5.400
1.026.000,00
9. Asam Asetilsalisilat (Asetosal)
tab. 500 mg
190 ktk 9.050 1.719.500,00
10. Dimenhidrinat tab. 50 mg 300 btl 8.080 2.424.000,00
11. Fenobarbital tab. 30 mg 100 btl 19.300 1.930.000,00
46.314.838,00
PPn/PPh 4.613.483,00
Total 50.946.321,00
Dinas Kesehatan telah mengambil langkah pemutusan pekerjaan dan
membayar nilai pekerjaan sebesar nilai kontrak dikurangi harga obat yang tidak
dapat dipenuhi oleh rekanan sebesar Rp1.648.757.479,00
(Rp1.699.703.800,00 – Rp50.946.321,00).
b. Penyelesaian penerimaan obat terlambat
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang nomor 027/452/415.22/2007
diketahui bahwa rekanan baru dapat menyelesaikan pekerjaan 100% (dikurangi
sebelas jenis obat yang kosong) pada tanggal 23 November 2007. Atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan perhitungan pengenaan denda
keterlambatan sebesar Rp76.486.671,00 (45 hari x 1/1000 x
Rp1.699.703.800,00). Pemeriksaan terhadap pembayaran pekerjaan diketahui
bahwa Bendahara Dinas Kesehatan telah membuat SPM nomor 375 tanggal 6
Desember 2007 untuk melakukan pembayaran atas obat-obatan yang telah di
terima sebesar Rp1.648.757.479,00 dan belum dilakukan pemotongan untuk
pembayaran denda atas keterlambatan pekerjaan. Namun sampai akhir
pemeriksaan SPM tersebut belum dicairkan. Hal ini menunjukkan bahwa
Bendahara belum memahami mekanisme pembuatan SPM dan pencairan dana
atas keterlambatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa oleh rekanan.
20
Hal tersebut tidak sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Pengadaan Obat Pelayanan Kesehatan Dasar Nomor.027/1337/415.27/2007
Tanggal 12 Juli 2007 pada :
a. Pasal 3 (b) yang menyatakan bahwa “Pekerjaan sudah harus diselesaikan
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari almanak setelah Surat Perintah
Mulai Kerja ditandatangani, sampai dengan tanggal 9 Oktober 2007.”
b. Pasal 5 c yang menyatakan bahwa “Apabila pelaksana tidak menepati
kewajibannya sesuai dengan bunyi pasal 3, maka dikenakan denda sebesar
satu permil atau Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) setiap hari
keterlambatannya dan setinggi-tingginya 5% dari harga kontrak.”
Kondisi di atas mengakibatkan:
a. Obat-obatan yang dibeli tidak dapat segera dimanfaatkan oleh 34 puskesmas;
b. Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang belum menerima pembayaran denda
keterlambatan sebesar Rp76.486.671,00 (45harix1/1000x
Rp1.699.703.800,00).
Masalah tersebut disebabkan:
a. Rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian;
b. Bendahara tidak memahami mekanisme pembuatan SPM dan pencairan dana
atas keterlambatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa oleh rekanan.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang
mengakui adanya keterlambatan penerimaan obat oleh rekanan dan akan
mengenakan denda sesuai dengan dasar kontrak yang telah disepakati oleh kedua
belah pihak.
Rekomendasi BPK RI
Bupati agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Jombang menarik
denda keterlambatan atas pengadaan obat sebesar Rp76.486.671,00 dan
mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kemampuan Sumber Daya
Manusia (SDM) administrasi keuangan.
21
4. Spesifikasi Teknis Pengadaan Meubelair Sekolah Sebesar Rp169.820.000,00
Tidak Jelas dan Mengalami Keterlambatan Selama 13 Hari
Pada Tahun Anggaran 2007 Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang
menganggarkan kegiatan pengadaan meja siswa sebanyak 550 unit dengan kode
rekening 5.2.3.13.01 dan kursi sebanyak 1100 unit dengan kode rekening
5.2.3.13.04 senilai Rp247.500.000,00 dan telah terealisasi sebesar
Rp169.820.000,00 atau 68,6% dari anggaran. Pelaksanaan pengadaan meubelair
tersebut dilakukan oleh CV. TK dengan nilai kontrak sebesar Rp169.820.000,00
terdiri dari 550 unit meja senilai Rp114.817.538,00 dan 1100 unit kursi senilai
Rp39.564.408,00 Pengadaan meubeleur tersebut yang dituangkan dalam Surat
Perintah Kerja Nomor 027/1992/415.30/2007 tanggal 11 September 2007 tentang
pengadaan meja dan kursi untuk siswa SD dengan jangka waktu 75 hari kalender
terhitung mulai tanggal 11 September 2007 sampai dengan 24 November 2007.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan
pengadaan meubelair menunjukkan bahwa :
a. Spesifikasi teknis dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS) atas bahan baku
tidak jelas yaitu disebutkan bahan baku kayu jati, namun tidak dijelaskan
kualitas dari kayu jati tersebut apakah jenis A1, A2 atau A3 yang kualitas dan
harga pasarannya berbeda. Dalam harga penawaran dari pemenang lelang
(RAB), kayu yang ditawarkan adalah kayu jati dengan harga satuan sebesar
Rp2.900.000,00 per m3. Sedangkan di pasaran untuk jenis kayu jati kualitas
terendah (A3) harganya di atas Rp4.000.000,00. Hal ini menunjukkan bahwa
panitia pengadaan tidak melakukan evaluasi atas kewajaran harga dengan
cermat;
b. Hasil pemeriksaan terhadap kualitas bahan baku menunjukkan bahwa kayu jati
yang digunakan kualitasnya rendah yaitu kayu jati muda dengan warna putih
dengan ada campuran kayu kebon dan dipasang dalam keadaan kayu masih
basah;
c. Penyelesaian pekerjaan mengalami keterlambatan selama 13 hari yaitu
seharus diserahterimakan tanggal 24 Nopember 2007, namun diserahkan
tanggal 7 Desember 2007 dan menurut ketentuan harus dikenakan denda
sebesar Rp2.207.660,00 (1/ooo x Rp169.820.000,00 x 13 hari);
22
d. Pelaksanaan pekerjaan tidak dikerjakan di tempat CV. TK di Desa Pucangro
Kec.Gudo namun dikerjakan oleh CV. KT beralamat di Desa Gajah yang juga
ikut melakukan pelelangan yang menawarkan harga lebih rendah
(Rp147.033.000,00) namun gugur dalam evaluasi administrasi. Menurut
penjelasan rekanan, hal tersebut dilakukan karena pekerja yang dimiliki sedikit
dan untuk memudahkan pengawasan dari pemberi kerja (Dinas Pendidikan),
namun tidak diperoleh bukti adanya ijin dari PPK dan hasil pengawasan
pekerjaan dari PPTK;
Keadaan tersebut tidak sesuai dengan:
a. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tanggal 3 Nopember 2003 beserta
perubahannya yang terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006
tanggal 20 Maret 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah, pada ;
1) Pasal 3 tentang prinsip dasar pengadaan barang/jasa point a, efisien,
berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan
dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan
dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
2) Pasal 5 tentang etika pengadaan barang/jasa pont f, menghindari dan
mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam
pengadaan barang/jasa;
3) Pasal 11 huruf g yang menyebutkan bahwa persyaratan penyedia
barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan memiliki sumber daya manusia,
modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan
barang/jasa;
b. Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Barang Meubeleur Nomor
027/1992/415.30/2007 Tanggal 11 September 2007 pada:
1) Pasal 8 (1) yang menyatakan bahwa “Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
ditetapkan selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung mulai
tanggal Surat Perintah Mulai Kerja yaitu mulai tanggal 11 September 2007
dengan selambat-lambatnya tanggal 24 November 2007 sudah harus
dilaksanakan penyerahan pertama kepada PIHAK PERTAMA.
2) Pasal 13 (1) yang menyatakan bahwa apabila terbukti pelaksanaan
pekerjaan tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan antara
23
lain meliputi : bahan, peralatan, personil, yang mengkan terjadinya
penyimpangan kualitas pekerjaan, jadwal pelaksanaan dan administrasi,
maka PIHAK PERTAMA akan mengenakan sanksi dan denda kepada
PIHAK KEDUA berupa teguran dan denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak
untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum denda 5% dari nilai
kontrak.
Kondisi di atas mengakibatkan:
a. Kualitas meubelair tidak dapat dipertanggungjawabkan;
b. Meubelair dan tidak dapat segera dimanfaatkan;
Masalah tersebut disebabkan:
a. Perencanaan berkaitan spesifikasi teknis tidak cermat;
b. Rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu;
c. Panitia pengadaan tidak cermat dalam melaksanakan evaluasi terhadap
penawaran rekanan;
d. Pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK) tidak optimal.
Atas permasalahan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang
mengakui adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh rekanan, denda
keterlambatan sebesar Rp2.207.660,00 telah disetor ke Kas Daerah pada tanggal
12 Desember 2007 dengan nomor setoran 6639/120.05.
Rekomendasi BPK RI
Bupati Kabupaten Jombang agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Jombang untuk menegur Pejabat Pelaksana Kegiatan dalam kegiatan
pengadaan barang dan jasa dengan rencana yang cermat dan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
24
5. Pelaksanaan Beberapa Program Kegiatan pada Dinas Pemukiman dan
Pengembangan Wilayah Tidak Sesuai Spesifikasi yang Disyaratkan.
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan kemajuan fisik pekerjaan di Dinas
Pemukiman dan Pengembangan Wilayah Kabupaten Jombang sampai dengan
akhir bulan Nopember 2007 telah dilaksanakan kegiatan fisik sebanyak 122
kegiatan dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp35.561.928.000,00. Pemeriksaan
secara uji petik atas pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana fisik pada
Dinas Pemukiman dan Pengembangan Wilayah Kabupaten Jombang diketahui
terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, dengan rincian sebagai
berikut:
a. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
1) Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor (Gedung Arsip KPU) dengan
pelaksana CV. NA, berdasarkan kontrak No. 641/703.01/415.26/2007
tanggal 14 Agustus 2007.
Hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada hari Sabtu, tanggal 8 Desember
2007, bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pengawas Lapangan
dan Rekanan, diketahui :
a). Besi siku untuk pekerjaan tangga menurut RAB dengan spesifikasi
50x50x5mm ternyata dikerjakan dengan spesifikasi 35x35x3mm
b). Pekerjaan Drainase berupa bak kontrol menurut RAB sebanyak 7 unit
dengan spesifikasi 40x40x50cm ternyata dikerjakan 25x25x50cm
c). Pekerjaan pemasangan pintu tidak rapi dan adanya rongga antara
kusen dan tembok
Atas ketidaksesuaian tersebut pelaksana kegiatan (rekanan) sanggup
memperbaiki dalam masa pemeliharaan.
2) Pekerjaan Rehabilitasi sedang/berat Gedung Kantor (gedung DPMS)
dilaksanakan oleh CV. JS, berdasarkan kontrak
No.641/703.06/415.26/2007 tanggal 14 Agustus 2007 senilai
Rp.294.504.100,00 dengan jangka waktu 100 (seratus) hari mulai tanggal
15 Agustus sampai dengan 22 Nopember 2007.
Hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada hari Sabtu, tanggal 1 Desember 2007,
bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pengawas Lapangan dan
Rekanan, diketahui :
25
a). Realisasi fisik pekerjaan secara keseluruhan 30%.
b). Pekerjaan balok gantung yang dilaksanakan oleh rekanan tidak ada dalam
RAB.
c). Pekerjaan selasar dan rangka plafond antara RAB dan pelaksanaan di
lapangan tidak sesuai. Di dalam gambar perencanaan pekerjaan tersebut
ada namun dalam RAB tidak ada volumenya. Hasil konfirmasi dengan
pelaksana dan konsultan pengawas lapangan ketidaksesuaian tersebut
dilaksanakan karena bila harus mengacu dengan perencanaan pekerjaan
maka bangunan tidak akan dapat bertahan lama.
Hal tersebut menunjukkan perencanan pekerjaan tidak dilakukan dengan baik
dan tidak memperhitungkan aspek teknis yang mempengaruhi keamanan
bangunan
b. Program Pemanfaatan Ruang
Pekerjaan Pembangunan saluran dan trotoir depan kantor Kec. Mojowarno,
pelaksanan CV. CU. Pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak
No.657/703.37/415.26/2007 tanggal 14 Agustus 2007 senilai
Rp.361.171.0000,00 dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender
dimulai pada tanggal 15 Agustus 2007 sampai dengan 12 Nopember 2007.
Hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada hari Selasa, tanggal 4 Desember
2007, bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pengawas Lapangan dan
Rekanan, diketahui:
1) Pekerjaan finishing cat kansteen sudah banyak mengelupas, pekerjaan
pasangan batu bata masih terlihat jelas.
2) Ditemukan 1 titik tidak terdapat rabat beton yang terpasang dibawah street
inleet.
3) Ditemukan 3 titik tidak terdapat street inleet.
4) Diameter besi untuk street inlet seharusnya 10mm terpasang dengan
diameter 8mm, sehingga terdapat selisih 2 mm.
5) Pekerjaan pembuatan beberapa tutup bak kontrol yang tidak sesuai dengan
fungsinya yaitu masih melekat dengan trotoar sehingga menyulitkan dalam
penggunaannya dan terdapat kekurangan pegangan besi pada 3 titik.
c. Program Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
Program Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dengan Pekerjaan
Rehabilitasi MIS Al-Muawanah Al-Hasyim Ds.Dukuhmojo di Kecamatan.
26
Mojoagung dilaksanakan CV. SM sesuai kontrak No.642/703.25/415.26/2007
tanggal 14 Agustus 2007 senilai Rp132.097.900,00 dengan jangka waktu 90
(sembilan puluh) hari kalender dimulai pada tanggal 15 Agustus 2007 sampai
dengan 12 Nopember 2007.
Hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada hari Sabtu, tanggal 1 Desember 2007,
bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pelaksana (rekanan), Konsultan
Pengawas dan Bawasda, diketahui:
1) Pekerjaan fisik belum selesai baru mencapai kemajuan fisik 83%.
2) Pekerjaan lantai gedung A dan B belum selesai dengan persentase
kemajuan fisik baru mencapai 25%.
3) Pekerjaan plafon belum selesai kemajuan fisik baru mencapai 30%.
4) Kualitas kayu untuk jendela tidak sesuai spesifikasi teknis, seharusnya kayu
jati tetapi yang dipasang adalah kayu sengon kebun. Atas ketidaksesuaian
tersebut pelaksana bersedia untuk mengganti bahan kayu sesuai dengan
spesifikasi teknis.
Keadaan tersebut tidak sesuai dengan masing-masing Kontrak, Rencana
Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan yang menjadi acuan dan ikatan hukum
pekerjaan pada masing-masing pihak.
Keadaan tersebut mengakibatkan kualitas hasil pekerjaan fisik dan umur
ekonomisnya tidak maksimal dan pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat waktu.
Masalah tersebut disebabkan:
a. Kegiatan perencanaan yang tidak cermat tanpa memperhitungkan dan
melihat dilapangan;
b. Pemborong/pelaksana berusaha memperoleh keuntungan secara tidak wajar.
c. Pengawasan lapangan oleh Dinas Pemukiman dan Pengembangan Wilayah
bersama Konsultan Pengawas lemah.
Atas permasalahan tersebut, Dinas Pemukiman dan Pengembangan
Wilayah Kabupaten Jombang mengakui adanya pekerjaan rekanan yang tidak
sesuai dengan spesifikasi sesuai kontrak, atas pekerjaan tersebut akan dilakukan
27
klaim kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan ulang sesuai dengan
spesifikasi teknis sesuai kontrak.
Rekomendasi BPK RI
Bupati Kabupaten Jombang agar memerintahkan Kepala Dinas Pemukiman
dan Pengembangan Wilayah untuk :
1. Menegur pejabat/petugas yang terkait dengan pengawasan lapangan serta
konsultan perencana.
2. Melakukan pemantauan atas kualitas dan waktu pekerjaan yang masih belum
selesai;
3. Segera melakukan perhitungan dan tindak lanjutnya terhadap pekerjaan yang
tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan.
28
6. Pelaksanaan Kegiatan pada Dinas Prasarana Jalan Kabupaten Jombang
Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis dan Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar
Rp118.624.046,41
Berdasarkan Dokumen Pelaksanan Anggaran Dinas Prasarana Jalan
Kabupaten Jombang pada Tahun Anggaran 2007 telah menganggarkan belanja
modal konstruksi jalan dan jembatan sebesar Rp45.494.834.900,00 dan telah
terealisasi sampai dengan akhir bulan Nopember 2007 sebesar
Rp39.713.272.000,00 atau 87,29%. Pemeriksaan secara uji petik atas pelaksanaan
pembangunan sarana dan prasarana fisik pada Dinas Pemukiman dan
Pengembangan Wilayah Kabupaten Jombang diketahui terdapat kekurangan
volume pekerjaan, dengan rincian sebagai berikut:
a. Kegiatan Pembangunan Jalan Pandanwangi – Keras
Pekerjaan pembangunan Jalan Pandanwangi – Keras di Kecamatan Diwek
sebesar Rp750.000.000,00. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh CV. NK
berdasarkan kontrak No.050/29.II.26/415.24/2007 tanggal 31 Agustus 2007
senilai Rp549.889.000,00. Penyelesaian pekerjaan diperpanjang sampai
dengan tanggal 30 Nopember 2007 sesuai dengan Addendum Kontrak Kerja
No.050/29.II.26.1/415.24/2007 tanggal 03 Nopember 2007.
Hasil pemeriksaan fisik di lapangan, pada hari Rabu tanggal 5 Desember
2007 bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pengawas, Bawasda dan
Pelaksana Kegiatan (rekanan), diketahui :
1) Kemajuan pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan sebesar 80%.
2) Terdapat kekurangan volume pekerjaan tembok penahan. Pekerjaan
tembok penahan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sepanjang 480m’
terdapat kekurangan volume pekerjaan sepanjang 350m’ dengan volume
pekerjaan sebesar 142,5m3 senilai Rp34.797.075,00.
3) Pekerjaan Berem di beberapa titik sepanjang 700m’ senilai Rp1.038.012,50
masih belum dilaksanakan.
b. Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Pulorejo-Kepuhdoko
Pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Pulorejo-Kepuhdoko di Kecamatan
Tembelang sebesar Rp815.000.000,00. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh
CV. TP berdasarkan kontrak No.050/255.I.2/415.24/2007 tanggal 10 Oktober
2007 senilai Rp723.062.000,00.
29
Hasil pemeriksaan fisik di lapangan, pada hari Senin tanggal 10
Desember 2007 bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Konsultan
Pengawas, Bawasda dan Pelaksana Kegiatan (rekanan), diketahui terdapat
kekurangan volume pekerjaan atas pekerjaan perkerasan jalan. Seharusnya
sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan perkerasan jalan Asphalt
Concrete (AC) dilakukan dengan ketebalan 4cm, tetapi berdasarkan
pengambilan contoh pekerjaan perkerasan jalan AC di 9 (sembilan) titik
diketahui rata-rata ketebalan hanya 3,3cm sehingga terdapat selisih kurang
0,7cm senilai Rp.83.826.971,41.
c. Pembangunan Jalan Desa Kalangsemanding – Sukorejo
Pembangunan Jalan Desa Kalangsemanding–Sukorejo di Kecamatan
Perak dilakasanakan oleh CV. BBP senilai Rp449.469.000,00 dengan jangka
waktu pelaksanaan mulai tanggal 3 September 2007 sampai dengan 16
Nopember 2007.
Hasil pemeriksaan fisik di lapangan, pada hari Senin tanggal 10 Desember
2007 bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Konsultan Pengawas dan
Pelaksana Kegiatan (rekanan), diketahui:
1) Masih terdapat pekerjaan STA 23 sampai dengan STA 25
2) Pekerjaan bahu jalan 80% senilai Rp.10.920.960,00 belum dikerjakan .
3) Pemasangan onderlaag 10/15 pada beberapa tempat tanpa dilakukan
pekerjaan pengurukan pasir seluas 30m2.
4) Pada pekerjaan onderlaag yang sedang dilakukan terdapat batu yang tidak
sesuai spesifikasi.
Terhadap pekerjaan yang sedang dilaksanakan tetapi tidak sesuai dengan
spesifikasi pekerjaan yang disyaratkan, pelaksana kegiatan telah melakukan
perbaikan dengan membongkar pasangan lama dan menggantinya dengan
bahan yang sesuai spesifikasi.
Hal ini tidak sesuai dengan masing-masing perjanjian Kontrak kesepakatan
pekerjaan Pasal 12 mengenai Sanksi – Sanksi yang menyatakan: “ Apabila terbukti
bahwa pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan, antara lain meliputi bahan, peralatan dan personil, yang meningkatkan
terjadinya penyimpangan mutu kegiatan, jadwal pelaksanaan dan administrasi,
30
maka PIHAK KESATU akan mengenakan sanksi-sanksi kepada PIHAK KEDUA
sebagai berikut :
a. Memberi tegoran-tegoran dan peringatan-peringatan;
b. Pembongkaran/penggantian terhadap pekerjaan yang tidak sesuai dengan
spesifikasi teknis;
c. Membayar kepada penyedia jasa pemborongan sesuai hasil opname di
lapangan;
d. Klaim terhadap kekurangan pekerjaan dan mutu pekerjaan yang tidak sesuai
dengan yang ada di dalam dokumen pengadaan;
e. Menangguhkan pembayaran;
f. Pemutusan hubungan kontrak kerja;
g. Memasukan ke dalam daftar hitam perusahaan.
Kondisi di atas mengakibatkan pekerjaan yang baru selesai dikerjakan kualitas
dan umur ekonomis tidak sesuai dengan yang diharapkan serta terjadi kerugian
daerah sebesar Rp118.624.046,41 (Rp34.797.075,00 + Rp83.826.971,41)
Masalah tersebut disebabkan Pengawasan oleh Konsultan Pengawas dan
Pengendali Teknis Kegiatan di lapangan lemah serta usaha dari rekanan
memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak wajar.
Atas permasalahan tersebut Dinas Prasarana Jalan Kabupaten Jombang
mengakui adanya kekurangan volume pekerjaan rekanan tersebut dan selanjutnya
akan ditindaklanjuti dengan membuat surat tagihan klaim kepada rekanan.
Rekomendasi BPK RI
Bupati Kabupaten Jombang agar memerintahkan Kepala Dinas Prasarana
Jalan Kabupaten Jombang untuk menegur pengawas lapangan dan segera
melakukan klaim atas kekurangan volume pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan.
31
7. Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp34.196.176,46 Dalam Pelaksanaan
Kegiatan pada Dinas Pemukiman dan Pengembangan Wilayah
Dinas Pemukiman dan Pengembangan Wilayah Kab. Jombang pada tahun
anggaran 2007 telah mengalokasikan dana untuk kegiatan yang bersifat
fisik/pembangunan sebesar Rp35.561.928.000,00 dan telah direalisasikan sampai
dengan 30 September 2007 sebesar Rp28.849.232.159,12 atau 81,12%.
Pemeriksaan secara uji petik atas pelaksanaan pembangunan sarana dan
prasarana fisik pada Dinas Pemukiman dan Pengembangan Wilayah Kabupaten
Jombang diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan, dengan rincian sebagai
berikut.
a. Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Perdesaan
Pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Pasar Perdesaan Area Pasar Perak
Kecamatan Perak, dengan pelaksana CV. SM. Pekerjaan dilaksanakan sesuai
kontrak No.644/99A/415.26/2007 tanggal 9 Desember 2007 senilai
Rp771.799.600,00 dengan jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender
dimulai pada tanggal 31 Januari 2007 sampai dengan 16 Maret 2007.
Hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada hari Rabu tanggal 12 Desember
2007, bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bawasda, Rekanan dan
Konsultan diketahui terdapat kekurangan volume senilai Rp20.506.256,46
dengan rincian sebagai berikut:
1) Diameter baja bulat untuk penyiku kuda-kuda seharusnya 12mm terpasang
dengan diameter 8mm, sehingga terdapat selisih 4mm sehingga terdapat
kekurangan volume pekerjaan untuk kontrak awal dan tambahan sebesar
1.863,72 kg dengan nilai Rp9.190.572,41. (lampiran 1b)
2) Pekerjaan pasang talang datar tidak dikerjakan, sehingga terdapat
kekurangan volume pekerjaan sebesar 92,5m’ dengan harga satuan
sebesar Rp91.845,44 ,00 atau senilai Rp8.495.703,20. (lampiran 1a)
3) Pekerjaan perbaikan atap genteng yang tidak dikerjakan seluruhnya
sebesar 76,92m’ dengan harga satuan sebesar Rp23.466,00 atau senilai
Rp1.805.016,45. (lampiran 1a)
4) Pekerjaan atap besi siku Loss I yang tidak dikerjakan senilai
Rp1.566.037,04. Hasil konfirmasi dengan pelaksana (rekanan) pekerjaan
atap besi siku yang tidak dikerjakan telah di lakukan pekerjaan tambahan
32
berupa pekerjaan penggantian atap genteng menjadi asbes tanpa ada
Change Contract Over (CCO). (lampiran 1b)
b. Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa, dan
Jaringan Pengairan Lainnya
Proyek Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dilaksanakan oleh
PT. LJP, berdasar kontrak No.643/703.40/415.26/2007 tanggal 14 Agustus
2007 senilai Rp1.644.072.100,00 dengan jangka waktu pelaksanaan 100
(seratus) hari kalender mulai tanggal 15 Agustus 2007 sampai dengan 22
Nopember 2007. Jangka waktu pelaksaan tersebut ditambah selama 14 hari
sesuai addendum kontrak No.643/ADD/964B.40/415.26/2007 tanggal 14
Agustus 2007, sehingga batas akhir pekerjaan pada tanggal 6 Desember 2007
Hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada hari Selasa, tanggal 4
Desember 2007, bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pengawas
Lapangan, Bawasda dan Rekanan, diketahui :
1) Pekerjaan yang telah dilaksanakan 67% sebagian besar merupakan
pekerjaan tanah (pematangan tanah)
2) Pekerjaan pondasi batu kali tipe A yang seharusnya dengan dasar lebar
70cm telah dikerjakan dengan lebar 60cm, sehingga terdapat kekurangan
volume pekerjaan sebesar 37,80 m3 dengan nilai Rp11.460.000,00.
3) Pekerjaan kansteen pada sektor A dikerjakan sepanjang 25m kurang tinggi
5cm. Pekerjaan kansteen rekanan setinggi 25 cm sedangkan yang tertuang
di RAB setinggi 30cm.
4) Terdapat retakan melintang pada pekerjaan bangku lengkung di sektor A
4m sehingga harus dilakukan pekerjaan ulang.
Atas kekurangan pekerjaan tersebut pelaksana kegiatan (rekanan)
diperintahkan oleh pengawas untuk meninggikan kansteen sesuai RAB dan
melakukan pembongkaran pekerjaan bangku lengkung.
c. Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan
Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan IKK Plandaan dengan
pelaksana CV. SP, sesuai kontrak No. 621/703.64/415.26/2007 tanggal 14
Agustus 2007 senilai Rp653.827.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan
selama 90 (sembilan puluh) hari kalender mulai tanggal 15 Agustus sampai
dengan 12 Nopember 2007. Pekerjaan telah dilaksanakan sesuai jadwal
33
berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Konstruksi No.
621/P.1/703.64/415.26/2007 tanggal 12 Nopember 2007.
Hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada hari Sabtu tanggal 8
Desember 2007 bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pengawas
Lapangan, Bawasda dan Rekanan, diketahui :
1) Pekerjaan kansteen di ruas II pada STA tertentu dialihkan semua pada STA
0+000 sampai dengan STA 0+438 tanpa ada Change Contract Over (CCO)
2) Hasil pekerjaan perkerasan jalan diruas II pada STA 0+378 sampai dengan
STA 0+438 sekitar 60m terdapat rumput di kanan dan kiri jalan sehingga
hasil pekerjaan hampir tidak terlihat.
3) Terdapat kekurangan pekerjaan tembok penahan pada Ruas I sepanjang
8m dengan harga satuan sebesar Rp249.365,00. atau sebesar
Rp1.994.920,00.
d. Program Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
Program Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dengan Pekerjaan
Rehabilitasi SDN Ketapang Kuning di Kecamatan Ngusikan dilaksanakan CV.
PSF sesuai kontrak No.642/703.21/415.26/2007 tanggal 14 Agustus 2007
senilai Rp164.954.900,00 dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari
kalender dimulai pada tanggal 15 Agustus 2007 sampai dengan 12 Nopember
2007.
Hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada hari Sabtu tanggal 1
Desember 2007 bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pelaksana
(rekanan), Konsultan Pengawas dan Bawasda, diketahui pekerjaan belum
selesai 100% dan baru mencapai 70% serta terdapat kekurangan volume
pekerjaan dan perbedaan harga jenis bahan dengan rincian sebagai berikut:
1) Kekurangan volume pekerjaan pembesian pas. ring balk 11/15 dan ring balk
gewel 11/11 47 sebesar 47 kg dengan harga satuan Rp5.000,00 dengan
nilai Rp235.000,00.
2) Pekerjaan kayu untuk kusen dan jendela senilai Rp3.480.000,00 sesuai
spesifikasi teknis yaitu kayu kamper namun dipasang kayu lokal jenis waru
gunung.
3) Pekerjaan lantai tidak rapi dan masih terdapat rongga antar keramik.
Konsultan pengawas telah melakukan teguran atas pekerjaan yang
tidak sesuai dengan spesifikasi teknis tetapi pekerjaan tersebut belum
34
dilaksanakan sampai dengan pemeriksaan lapangan oleh tim. Untuk pekerjaan
kayu dan pemasangan keramik yang tidak sesuai tersebut pelaksana bersedia
mengganti dan memperbaiki sesuai spesifikasi teknis.
Keadaan tersebut tidak sesuai dengan masing-masing Kontrak dan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan yang menjadi acuan dan ikatan
hukum pekerjaan pada masing-masing pihak.
Hal tersebut mengakibatkan kerugian daerah seluruhnya sebesar
Rp34.196.176,46 (Rp20.506.256,46 + Rp11.460.000,00 + Rp1.994.920,00 +
Rp235.000,00) dan umur ekonomis bangunan hasil pekerjaan tidak maksimal.
Masalah tersebut disebabkan :
a. Usaha dari kontraktor/rekanan yang untuk memperoleh keuntungan dengan
cara tidak wajar.
b. Pemimpin Kegiatan, Konsultan Pengawas dan Pengawas Lapangan lalai
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya melakukan Pengawasan
atas pelaksanaan pekerjaan proyek.
Atas permasalahan tersebut, Dinas Pemukiman dan Pengembangan
Wilayah Kabupaten Jombang mengakui adanya kekurangan volume pekerjaan
oleh rekanan dan akan melakukan klaim atas kekurangan volume pekerjaan
tersebut kepada rekanan.
Rekomendasi BPK RI
Bupati Kabupaten Jombang agar:
a. Memerintahkan Kepala Dinas Pemukiman dan Pengembangan Wilayah untuk
menegur secara tertulis para Pemimpin Kegiatan, Konsultan Pengawas, dan
Pengawas Lapangan yang lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya yaitu melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan.
b. Melakukan klaim atas kekurangan volume pekerjaan rekanan dan
memerintahkan penggantian pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
35
8. Terdapat Kemahalan Harga Selang Dalam Pengadaan Pompa Air Permukaan
è 6” dan Pompa Air Sumur Pantek è 4” sebesar Rp28.339.029,80 pada Dinas
Pengairan
Pada Tahun Anggaran 2007 Dinas Pengairan Kabupaten Jombang telah
melakukan program penyediaan dan pengolahan air baku untuk petani. Pengadaan
berupa selang pompa air sebanyak 50 unit tersebut dituangkan dalam kontrak
nomor 602/1650.02/APBD/415.25/2007 tanggal 31 Juli 2007 tentang Pengadaan
Pompa Air Permukaan è 6” lengkap, Pompa Air Sumur Pantek è 4” lengkap, dan
selang pompa air yang dilaksanakan oleh CV. MP dengan nilai Rp506.000.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender
terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2007 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2007.
Pekerjaan tersebut telah diserahkan oleh rekanan kepada Dinas Pengairan pada
tanggal 04 Oktober 2007 sesuai Berita Acara Serah Terima Nomor
027/557/415.25/2007 tanggal 04 Oktober 2007.
Jumlah pengadaan selang è 4” @100m sebanyak 48 rol dengan harga per
rol sebesar Rp650.000,00, dan selang è 6” @100m sebanyak 5 rol dengan harga
per rol sebesar Rp1.000.000,00.
Hasil survey harga pasar pada toko alat-alat berat di Kabupaten Jombang
pada tanggal 11 Desember 2007 setelah ditambahkan dengan keuntungan
rekanan dan PPN masing-masing sebesar 10%, menunjukkan bahwa paket
pengadaan selang pompa air è 4” lebih rendah sebesar Rp506.816,60/rol dan
pengadaan selang pompa air è 6” lebih rendah sebesar Rp197.633,40/rol, dengan
rincian sebagai berikut:
No Jenis Barang Satuan Volume Harga RAB
(Rp)
Rata-rata
(Rp)
Selisih per
unit (Rp)
Total Selisih
(Rp)
1 2 3 4 5 6 7 = (5-6) 8 = (4×7)
1 Selang è 4″ @100m (plastik merk
delima) rol 48 650.000,00 143.183,40 506.816,60 24.327.196,80
2 Selang è 6″ @100m (plastik merk
delima) rol 5 1.000.000,00 197.633,40 802.366,60 4.011.833,00
Total 1.650.000,00 340.816,80 1.309.183,20 28.339.029,80
Data di atas menunjukkan bahwa harga selang pompa per rol terdapat
selisih lebih mahal dari harga pasar seluruhnya sebesar Rp28.339.029,80.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap spesifikasi teknis di dokumen kontrak tidak
memberikan informasi yang jelas dan rinci akan spesifikasi jenis slang.
36
Kondisi di atas tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang Keuangan
Negara, dalam pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa keuangan negara dikelola
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006,
asas umum pengelolaan keuangan daerah pada pasal 4 ayat 6 menyebutkan
bahwa Ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat
harga yang terendah;
c. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tanggal 3 November 2003:
1) Pasal 3 tentang prinsip dasar pengadaan barang/jasa point a, efisien,
berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan
dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan
dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
2) Pasal 5 tentang etika pengadaan barang/jasa point f, menghindari dan
mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam
pengadaan barang/jasa;
Hal tersebut mengakibatkan kemahalan yang merupakan pemborosan
keuangan daerah atas pengadaan pompa air sebesar Rp28.339.029,80.
Kondisi diatas disebabkan :
a. Panitia pengadaan barang dalam melakukan evaluasi teknis tidak
memperhatikan spesifikasi teknis dari barang yang ditawarkan rekanan.
b. Pengawasan pengadaan barang dan jasa oleh Pejabat Pembuat Komitmen
pada Dinas Pengairan lemah.
Atas permasalahan tersebut, Dinas Pengairan Jombang menyatakan
bahwa harga pengadaan sumur pompa yang dijadikan dasar perhitungan tim
belum termasuk keuntungan sebesar 10%.
37
Rekomendasi BPK RI
Merekomendasikan kepada Bupati Jombang memerintahkan kepada Kepala
Dinas Pengairan untuk menegur pejabat pembuat komitmen dan panitia lelang
yang bertanggungjawab atas kemahalan pengadaan pompa air.
38
9. Terdapat Kemahalan Harga dalam Pengadaan Aspal Drum pada Dinas
Prasarana Jalan Sebesar Rp44.993.500,00
Pemerintah Kabupaten Jombang dalam APBD Tahun Anggaran 2007
melalui Dinas Prasarana Jalan (Prasjal) menganggarkan program pembangunan
jalan dan jembatan untuk pengadaan aspal jalan dengan Kode Rekening
1.03.15.101 serta program rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan untuk
pengadaan aspal jalan wilayah empat UPTD dengan kode rekening 1.03.18.
Anggaran untuk pengadaan aspal jalan sebesar Rp975.000.000,00 dengan
realisasi sebesar Rp815.000.000,00 atau 83,59% dari anggaran. Adapun untuk
pengadaan aspal jalan wilayah empat UPTD dianggarkan sebesar
Rp2.332.181.000,00 dengan realisasi sebesar Rp Rp1.537.986.000,00.
Pengadaan aspal tersebut dilakukan dengan pelelangan umum pascakualifikasi.
Hasil pemeriksaan terhadap pengadaan aspal menunjukkan bahwa
pelaksanaan lelang untuk pengadaan aspal jalan APBD dan pengadaan aspal jalan
wilayah UPTD dilakukan dalam waktu bersamaan sebanyak empat paket yang
dimulai tanggal 05 Juli 2007 dan pengumuman pemenang lelang diumumkan
tanggal 21 Agustus 2007. Pemenang lelang yang ditunjuk untuk melakukan
pekerjaan empat paket pengadaan aspal tersebut adalah tiga rekanan yaitu CV. P
untuk UPTD Mojoagung, CV. WP untuk Aspal Jalan APBD (untuk pemeliharaan),
CV. U untuk UPTD Jombang dan UPTD Ploso. Jenis dan spesifikasi teknis aspal
dari keempat kontrak adalah sama yaitu jenis aspal 60/70 ex Pertamina dengan
harga satuan per unit aspal berbeda-beda dengan rincian sebagai berikut :
No Pengadaan Aspal Pelaksana Tanggal
kontrak
Volume
(Drum)
Harga Satuan
(Rp)
Selisih
Terendah
(Rp)
Selisih Harga
total (8 x 6)
(Rp)
1 2 3 4 6 7 8 9
1 UPTD Mojoagung CV P 31 Agustus 2007 428 724.000,00 0,00
2 Aspal Jalan APBD CV WP 31 Agustus 2007 1000 740.950,00 16.950,00 16.950.000,00
3 UPTD Jombang CV U 31 Agustus 2007 637 752.500,00 28.500,00 18.154.500,00
4 UPTD Ploso CV U 31 Agustus 2007 319 755.000,00 31.000,00 9.889.000,00
Jumlah 2.384 44.993.500,00
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pelelangan menujukkan bahwa :
a. Gudang tujuan pengiriman barang adalah sama yaitu Gudang Dinas Prasarana
Jalan, meskipun peruntukkannya berbeda;
39
b. CV P yang melakukan penawaran dua paket yaitu aspal untuk UPTD
Mojoagung dan untuk aspal jalan APBD dengan harga per unit yang sama yaitu
Rp724.000,00 per drum, namun untuk pengadaan aspal jalan APBD gugur
dalam evaluasi administrasi;
c. Dalam paket aspal jalan APBD terdapat dua perusahaan yang beralamat sama
dan yaitu CV WP dan UD RK melakukan penawaran dengan harga satuan per
drum berbeda. CV WP menawarkan harga per drum sebesar Rp740.950,00
dan ditetapkan sebagai pemenang, sedang UD RK menawarkan sebesar
Rp713.636,00 namun gugur dalam evaluasi administrasi;
d. CV U melakukan penawaran terhadap dua paket yang berbeda dengan harga
satuan per drum yang berbeda pula yaitu untuk UPTD Jombang sebesar
Rp752.500,00 sedang untuk UPTD Ploso sebesar Rp755.000,00 dan keduanya
sebagai pemenang lelang.
Data di atas menunjukkan ada usaha kerjasama diantara para peserta
lelang untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak wajar sehingga
dalam pengadaan aspal jenis 60/70 ex Pertamina terdapat kemahalan harga
sebesar Rp44.993.500,00.
Keadaan tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang Keuangan
Negara, dalam pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa keuangan negara dikelola
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tanggal 10 November 2000
tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dalam pasal
4 disebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, ekonomis, efektif,
transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan
kepatutan;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 15 Mei 2006,
asas umum pengelolaan keuangan daerah pada pasal 4 ayat 6 mengatakan
bahwa Ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
40
pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat
harga yang terendah;
d. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tanggal 3 November 2003:
1) Pasal 3 tentang prinsip dasar pengadaan barang/jasa point a, efisien,
berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan
dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan
dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
2) Pasal 5 tentang etika pengadaan barang/jasa point f, menghindari dan
mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam
pengadaan barang/jasa;
Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah atas pengadaan
aspal jalan APBD dan jalan wilayah UPTD sebesar Rp44.993.500,00
Masalah tersebut disebabkan;
a. Adanya itikad tidak baik (unsur kolusi) diantara peserta lelang dalam melakukan
penawaran;
b. Panitia lelang kurang cermat di dalam evaluasi dokumen penawaran dari
peserta lelang.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Prasarana Jalan menyatakan
bahwa panitia pengadaan kesulitan mengklarifikasi harga satuan di tiap
penawaran antar paket pekerjaan pengadaan aspal drum dengan demikian hasil
harga aspal yang didapat per paket atau paket satu dengan yang lain tidak sama.
Rekomendasi BPK RI
Bupati Jombang memerintahkan kepada Kepala Dinas Prasarana Jalan
Kabupaten Jombang agar :
a. Untuk memperingatkan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk lebih cermat
dalam melakukan tugasnya;
b. Menarik kerugian negara kepada kontraktor atas ketidakwajaran keuntungan
yang telah diperolehnya.
41
SUMBANGAN TEMUAN SIGNIFIKAN / MATERIAL (TS)
SEMESTER : II TA 2007
BIDANG : APBD
PROPINSI : JAWA TIMUR
NAMA ENTITAS/OBRIK : BELANJA DAERAH KABUPATEN JOMBANG
PIMPINAN TIM
PEMERIKSA
: SUBAGYO, SE., Ak.
PENANGGUNG JAWAB/
KEPALA PERWAKILAN
: Drs. ZINDAR KAR MARBUN, MSi
TANGGAL : 26 November s/d 15 Desember 2007
Hasil pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 pada Kabupaten
Jombang, antara lain mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemborosan keuangan daerah sebesar Rp285.724.029,80 terjadi pada Dinas Pengairan
2. Kerugian keuangan daerah sebesar Rp276.508.053,87 terjadi pada 4 Dinas yaitu:
a. Dinas Kesehatan sebesar Rp76.486.671,00;
b. Dinas Pendidikan Rp2.207.660,00;
c. Dinas Prasarana Jalan Rp163.617.546,41;
d. Dinas Pemukiman dan Pengembangan Wilayah Rp34.196.176,46.
Surabaya, 28 Januari 2008
Mengetahui,
Penanggung Jawab Pemeriksaan/
Kepala Perwakilan BPK-Surabaya
Drs. Zindar Kar Marbun, M.Si
NIP. 240001150
Pemimpin Tim Pemeriksa,
Subagyo SE., AK.
NIP.240002753
1
Filed under: Tak Berkategori | Leave a comment »