DPR Sahkan RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Jakarta, (ANTARA News) – Seluruh fraksi DPR sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis menjadi Undang-undang dalam Rapat paripurna DPR di Gedung DPR Jakarta, Selasa.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar itu, Ketua Pansus RUU Diskriminasi dan Ras, Murdaya Poo mengatakan pada prinsipnya undang-undang ini mengatur agar semua orang mendapat perlakuan yang sama.

“Manusia tidak bisa memilih akan jadi ras apa ketika dia dilahirkan, karena itu tidak boleh ada pembedaan,” ujarnya.

Undang-Undang itu mengatur agar hak-hak sipil setiap orang dilindungi dan jika ada lembaga sipil atau publik yang terbukti membedakan orang berdasarkan etnik, maka pemimpin lembaga tersebut akan dipidanakan dengan ancaman hukuman yang lebih berat 1/3 dari ketentuan dalam KUHP.

“Semisal hukumannya 10 tahun penjara, akan ditambahkan menjadi 13 tahun,” ujar Murdaya. Undang-undang itu sekaligus pula menghapus adanya dikotomi antara pribumi dan non pribumi.

Dia mencontohkan jika ada kelompok etnik Jawa yang ingin mengadakan sebuah acara di provinsi NAD, maka Gubernur atau pemerintah setempat tidak bisa melarangnya. Jika ada pelarangan atas acara itu, maka pemimpin daerah tersebut melanggar undang-undang dan bisa dikenakan sanksi.(*)

COPYRIGHT © 28/10/08

LAPINDO BERBOHONG TENTANG HASIL KONFERENSI GEOLOGI DI LONDON

Lagi-lagi, PT Lapindo Brantas Inc membohongi publik melalui siaran pers
yang dikeluarkan 22 Oktober 2008 mengenai hasil Konferensi para ahli
Geologi di London 21-22 Oktober 2008. Informasi ini yang kemudian
dikutip banyak media.

Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo telah mengkonfirmasi kepada
Richard Davies, geolog, yang dinyatakan oleh Lapindo dalam siaran
persnya bahwa dia “yakin bahwa Lusi adalah sebuah mud volcano yang
merupakan hasil remobilisasi sedimentasi laut jutaan tahun lalu” adalah
tidak benar dan Richard Davies tetap menyatakan dalam konferensi
tersebut bahwa Lumpur Lapindo disebabkan oleh operasi pemboran.

Lapindo juga menyatakan bahwa para geolog sepakat bahwa semburan lumpur
panas di Sidoarjo adalah mud volcano yang merupakan produk remobilisasi
sediment dan aliran fluida di wilayah cekungan bumi yang lemah. Karena
itu, semburan lumpur Sidoarjo (Lusi) tidak bisa ditutup. Faktanya,
konferensi ahli geologi dengan tema “Subsurface Sediment Remobilization
And Fluid Flow in Sedimentary Basins” tersebut tidak pernah mengeluarkan
kesimpulan resmi seperti yang diklaim Lapindo Brantas melalui siaran
persnya.

Tindakan itu bukan pertama kali dilakukan Lapindo Brantas. Korporasi
tersebut berulangkali mengarahkan opini publik dan menutup-nutupi fakta
dengan berbagai cara, termasuk membuat iklan-iklan yang menyesatkan di
berbagai media.

Ironisnya, pemerintah terus menerus membiarkan pembohongan ini terjadi.
Lebih jauh, pemerintah membiarkan kasus Lapindo menjauh dari upaya
menemukan penanganan yang adil bagi korban. Komnas Hasil mediasi
pemerintah dengan korban Lapindo yang difasilitasi Komnas HAM di Jakarta
29 Agustus lalu, juga tak bergigi. Komnas HAM menyampaikan adanya
hambatan besar berhadapan dengan aparatus negara lainnya, mulai
Kehakiman hingga jajaran Anggota kabinet SBY, disaat berupaya menemukan
solusi bagi kasus yang sudah berumur hampir 3 tahun ini.

Sementara Lapindo terus berbohong dan memecah belah warga melalui proses
gantirugi. Dan pemerintah SBY JK bersama Abu Rizal Bakrie – Menteri
Kesra sekaligus pemilik PT Lapindo Brantas, seolah buta tuli terhadap
tuntutan warga. Di lapang, korban Lapindo berkubang gas-gas berbahaya,
nasibnya makin tak menentu.

Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo (GMKKL) mendesak pemerintah
SBY-Kalla segera memenuhi tuntutan korban, merehabilitasi kerusakan
lingkungan, menghentikan semburan lumpur Lapindo, mempercepat proses
hukum terhadap Lapindo dan mengabaikan siaran pers kebohongan yang
dilakukan Lapindo.

Kontak Media :
Wardah Hafidz (UPC), 08161161830 – Bambang Sulistomo (GMLL).0818103674 –
Berry Nahdian Forqan (WALHI) 08125110979 – Chalid Muhammad (aktivis
lingkungan) 0811847163 – Firdaus Cahyadi (Satu Dunia) 0081513275698 –
Siti Maimunah (Jatam) hp 0811920462 – Taufik Basari (LBHM) 081586477616
– Usman Hamid (Kontras), 0811812149

Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo
Jatam, Kontras, Walhi, Satu Dunia, LBHM, GMLL, UPC, Imparsial, Gerakan
Menutup Lumpur Lapindo, PMKRI, GMS, Berita Bumi, SKMP, GMS, YLBHI, ICEL